Hukum yang Terabaikan di Balik Kepulan Asap

Hanif • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi hukum. (MAGNIFIC)
Ilustrasi hukum. (MAGNIFIC)

Oleh: Dhea Salsabila*

Setiap kali kabut asap pekat kembali menyelimuti langit Pontianak dan sekitarnya, Kalimantan Barat mendadak jadi sorotan publik secara nasional. Perhatian publik langsung mengarah pada regulasi daerah. Uniknya, alih-alih menyoroti Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan yang mendasar, perhatian justru tertuju pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang kerap dijadikan kambing hitam.

Di tengah banyaknya perdebatan tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang sebetulnya menjadi tumpuan utama pengendalian karhutla justru luput dari pembicaraan. Padahal jika dilihat lebih dalam, aturan ini bukan sekadar barisan pasal kaku. Ia menyimpan dasar filsafat hukum yang kuat, kerapian struktur normatif, pendekatan ilmiah berbasis data, hingga efisiensi rancangan kebijakan yang matang.

Perda ini memberikan batasan yang amat jelas mengenai karhutla, yakni mencakup kebakaran di wilayah hutan maupun lahan dengan mencakup seluruh tahapan penanganan, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pascabencana. Kejelasan ini sangat penting agar penanganan tidak berhenti saat api padam saja, melainkan mengawal seluruh siklusnya. Norma dasarnya amat tegas, yaitu setiap individu maupun korporasi dilarang keras melakukan pembakaran. Pengecualian terbatas hanya berlaku untuk lahan non-gambut dengan luas maksimal dua hektar per kepala keluarga khusus tanaman pangan atas izin pemerintah daerah. Sementara untuk kawasan gambut, sama sekali tidak ada toleransi. Ini adalah batas tegas demi menjaga daya dukung lingkungan.

Kekuatan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat dilihat dari berbagai sudut pandang utama, yakni sebagai wujud filsafat hukum dan keadilan bagi setiap generasi. Kebijakan ini lahir dari cara pandang ekologis yang matang. Larangan membakar gambut membuktikan bahwa alam dipandang memiliki nilai penting yang wajib dilindungi. Menerapkan pemikiran John Rawls mengenai veil of ignorance, regulasi ini mengambil posisi netral guna memastikan keselamatan lingkungan bagi generasi masa kini maupun mendatang. Penerapan sanksi pidana berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, disamping sanksi administratif berjenjang, menunjukkan adanya asas proporsionalitas yang seimbang antara bobot pelanggaran dan hukumannya.

Adapun sistematika Perda ini dirancang begitu runtut dari bab ke bab. Diawali dengan Ketentuan Umum sebagai pengantar konteks, dilanjutkan bab-bab operasional dari pencegahan hingga pembiayaan yang memuat langkah konkret, lalu dipertegas melalui bab sanksi yang memberikan kepastian penegakan hukum, dan diakhiri dengan Ketentuan Penutup. Ketegasan aturan pada lahan gambut menjadi penanda batas larangan yang jelas, yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Selain itu, pembentukan norma dalam aturan ini tidak didasarkan atas asumsi politik semata, melainkan bukti ilmiah yang ada di lapangan. Dari perspektif ekologi, larangan membakar gambut merujuk pada fakta bahwa lahan gambut mampu menyimpan karbon puluhan kali lipat dibandingkan hutan biasa, sehingga jika terbakar akan melepas emisi raksasa yang sulit dipulihkan. Dari sisi teknis, sistem deteksi dan pemantauan dini yang diwajibkan telah sesuai dengan standar manajemen bencana modern. Secara sosiologis dan kriminologis, pelibatan masyarakat serta besaran sanksi finansial maupun pidana disusun berdasarkan studi tentang efektivitas pengawasan dan perubahan perilaku para pelaku usaha.

Pada akhirnya, aturan ini berhasil merangkum seluruh aspek pengendalian karhutla ke dalam satu regulasi terpadu, sehingga menghindari tumpang-tindih aturan. Penggunaan sanksi bertingkat memungkinkan penegakan hukum berjalan fleksibel sebelum sampai pada tindakan pidana. Selain itu, menitikberatkan pada upaya pencegahan jauh lebih hemat secara ekonomi ketimbang menanggung beban pemadaman dan pemulihan pascabencana yang berbiaya sangat mahal. Pelibatan masyarakat lokal juga secara langsung menekan pengeluaran anggaran negara untuk fungsi pengawasan.

Sangat disayangkan, di tengah kepulan asap yang kembali mengepung wilayah Kalimantan Barat, keberadaan Perda 2/2022 seolah tenggelam. Publik justru sibuk memperdebatkan Perda 1/2022 yang sebenarnya hanya memberikan ruang terbatas dan teratur, bukan izin pembakaran liar. Meskipun ada sebagian pengamat yang menilai Perda 2/2022 sekadar formalitas, kritik tersebut patut diuji kembali secara bijak, apakah letak kelemahannya ada pada rumusan aturan, atau justru pada tingkat eksekusinya di lapangan?

Masih maraknya titik api bukan menjadi bukti otomatis bahwa Perda 2/2022 telah gagal. Masalah sesungguhnya besar kemungkinan bersumber dari lemahnya pengawasan di lapangan, koordinasi antarinstansi yang belum padu, terbatasnya kapasitas personil pemadam, serta tantangan kondisi iklim ekstrem yang kerap melampaui batas kendali aturan tertulis.

Oleh karena itu, mencabut atau mengganti Perda bukanlah jalan keluar yang tepat. Hal yang paling krusial saat ini adalah komitmen nyata untuk menjalankan aturan yang sudah ada secara konsisten. Langkah-langkah penanganan perlu difokuskan pada penguatan sinergi pengawasan antarinstansi, penyediaan saluran aduan masyarakat yang responsif, penegakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu baik kepada masyarakat kecil maupun korporasi besar, serta edukasi publik mengenai larangan pembakaran gambut yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 merupakan kerangka hukum komprehensif yang sangat layak dipertahankan. Masalah utamanya bukan terletak pada kekosongan atau kelemahan norma, melainkan pada kemauan politik untuk mengawasi dan menegakkannya di lapangan. Di tengah ancaman kabut asap yang terus berulang, persoalan dasarnya bukanlah apakah aturan ini salah, melainkan mengapa kita membiarkan penegakannya menguap begitu saja?**

 

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Editor : Hanif
Perda 2/2022 pembakaran lahan karhutla kalbar Lingkungan kabut asap