Oleh: Luthfi Ramadhan, S.Sos, M.Si*
KOTA bukan sekadar hamparan spasial yang dipenuhi deretan beton dan aspal. Kota adalah ruang hidup, tempat hak-hak dasar warganya diaktualisasikan setiap hari. Namun, dalam lanskap perkotaan kontemporer, kenyamanan ekologis ini kerap menghadapi ujian periodik. Bagi masyarakat Kota Pontianak, siklus musiman kabut asap lintas batas wilayah administratif menjadi pengingat konkret bahwa kualitas udara yang kita hirup berkelindan erat dengan tata kelola ruang publik.
Ketika indeks kualitas udara (Air Quality Index) menyentuh level yang mengkhawatirkan, diskursus mengenai tata ruang dan hak warga terhadap kenyamanan kota kembali mengemuka. Di sinilah teori sosial Right to the City (Hak atas Kota) yang digagas oleh filsuf Henri Lefebvre (1968) menemukan relevansi akademisnya untuk membedah problem ekologis yang kita hadapi secara objektif dan berimbang.
Secara epistemologis, Right to the City tidak terbatas pada hak fisik warga untuk mengakses jalan, jembatan, atau pusat perbelanjaan. Konsep ini menekankan hak kolektif masyarakat untuk mengubah, membentuk, dan menikmati kota guna mewujudkan kehidupan perkotaan yang bermartabat. Lefebvre menggarisbawahi dua pilar utama: hak keterlibatan aktif (the right to participation) dan hak pemanfaatan ruang hidup (the right to appropriation).
Dalam dimensi ekologis, hak pemanfaatan ruang mengisyaratkan bahwa setiap warga kota memiliki hak absolut atas ruang hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari polutan berbahaya. Ketika kabut asap dengan partikulat halus PM2.5 mulai menyelimuti kota, terjadi reduksi ruang secara spasial. Anak-anak terpaksa belajar dari rumah, aktivitas ekonomi luar ruangan melambat, dan ruang publik kehilangan fungsinya sebagai tempat interaksi sosial.
Secara tidak langsung, kabut asap telah membatasi hak warga untuk “menikmati kota” secara utuh. Oleh karena itu, dalam perspektif hak asasi manusia, udara bersih mutlak diposisikan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak atas kota itu sendiri.
Di Indonesia, perspektif ini memiliki jangkar regulasi yang sangat kokoh. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, melihat isu ini secara akademis menuntut kita untuk bersikap jernih dan proporsional. Kabut asap di Kota Pontianak adalah persoalan lingkungan makro yang kompleks.
Data meteorologi kerap menunjukkan bahwa konsentrasi asap di dalam kota sering kali merupakan kontribusi dari emisi di luar batas administratif wilayah kota yang terbawa oleh pergerakan angin. Fakta geografis ini menggeser fokus analisis: bencana asap bukanlah kelalaian tata ruang lokal semata, melainkan tantangan tata kelola lingkungan regional yang membutuhkan pendekatan multisektoral.
Dalam koridor pemenuhan kewajiban negara (state obligation), langkah-langkah responsif serta mitigasi yang diambil oleh otoritas terkait, mulai dari penguatan patroli terpadu, penegakan regulasi lingkungan, hingga penyiapan fasilitas kesehatan tanggap darurat, merupakan manifestasi konkret dari upaya melindungi warga (to protect). Namun, pendekatan responsif tentu harus diimbangi dengan strategi preventif yang berkelanjutan melalui kebijakan tata ruang.
Guna mewujudkan hak atas kota yang inklusif dan resilien di Kalimantan Barat, ada dua pilar strategis yang perlu terus diperkuat ke depan. Pertama, penguatan tata kelola kolaboratif lintas daerah (inter-regional governance). Mengingat sifat polusi asap yang tidak mengenal batas wilayah perbatasan, sinergi kebijakan tata ruang dan mitigasi lahan basah antara Pemerintah Kota Pontianak dengan pemerintah kabupaten di sekitarnya menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar.
Kedua, mengintegrasikan indikator kualitas udara ke dalam perencanaan jangka panjang pembangunan kota (RTRW/RDTR). Langkah ini mencakup perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai filter ekologis perkotaan sekaligus instrumen adaptasi perubahan iklim. Di sisi lain, pelibatan publik secara edukatif mengenai hak ekologis juga penting agar masyarakat menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pada akhirnya, pemenuhan Right to the City di Kota Pontianak bertumpu pada kemampuan kolektif untuk menjaga harmoni antara derap pembangunan urban dan kelestarian ekosistem di sekitarnya. Dengan menempatkan hak atas udara bersih sebagai salah satu pilar pemenuhan HAM di tingkat daerah, pemulihan ruang kota dari kabut asap bukan lagi sekadar agenda penanggulangan bencana musiman. Ini adalah perwujudan komitmen jangka panjang bersama untuk menghadirkan kota yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.**
*Penulis adalah alumni Kajian Perkotaan UI.
Editor : Hanif