Oleh: Maria Goreti, S.Sos., M.Si*
Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kondisi peladang saat ini. Sudah menjadi korban, tetapi masih juga disalahkan. Karena itu, mereka kecewa dan mereka juga marah.
Keterlambatan negara dalam mengantisipasi situasi bencana karhutla membuat mereka kecewa. Apalagi bencana ini sesungguhnya telah diperingatkan. World Meteorological Organization (WMO) telah mengingatkan dampak El Niño, sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyebut El Niño 2026 telah aktif dan sebagian wilayah Indonesia berpotensi mengalami kemarau lebih awal.
Dan ketika risiko sudah diketahui, seharusnya kondisi tidak akan separah ini, dan peladang tidak menanggung kerugian materil yang besar akibat dari bencana ini.
Sementara itu, masyarakat juga marah karena setelah kebakaran yang tidak kunjung teratasi, dan asap terbang ke sana kemari, para peladang lah yang kembali menjadi kelompok yang dicurigai. Padahal di banyak tempat mereka menjadi orang pertama yang bergotong royong memadamkan api sebaik-baiknya.
Kemarahan semakin menguat setelah pemerintah memperkuat instrumen hukum dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam kacamata mereka, Inpres yang ditetapkan 31 Agustus 2026 itu adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mencabut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal.
Berladang Bukan Membakar
Larangan membakar tentu diperlukan. Siapa pun yang sengaja membakar dan menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab. Dan peladang pun meminta pemerintah tegas dalam soal ini.
Tetapi berladang tidak sama dengan membakar.
Dalam tradisi perladangan masyarakat adat Dayak, pembakaran merupakan bagian dari rangkaian proses berladang yang dilakukan dengan aturan tertentu. Setelah lahan dipersiapkan, peladak atau jalur api dibuat, pembakaran diawasi, mesin pompa air disediakan, dan pelaksanaan pasti di sore hari.
Ini dilakukan bukan hanya karena api di sore hari lebih stabil, juga agar mudah melihat arah dan posisi api di kejauhan. Dan inti dari semua itu adalah tanggung jawab dan penghargaan pada alam. Karena itu, menyamakan praktik berladang dengan pembakaran liar adalah penyederhanaan yang berbahaya.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan memperlihatkan bahwa sepanjang 1–28 Agustus 2026, tercatat 11.929 hotspot high confidence di Kalimantan, dan 50,4 persen diantaranya juga berada di dalam wilayah konsesi. Khusus di Kalimantan Barat, WALHI mencatat 4.472 hotspot high confidence yang terjadi sepanjang 1–24 Agustus 2026, dengan sejumlah hotspot berulang berada di area konsesi.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan buru-buru menghapus ruang bagi masyarakat lokal, melainkan memastikan aturan berjalan dengan pengawasan dan tanggung jawab yang jelas.
Mitigasi dari Akar Rumput
Sementara itu, fakta di lapangan memperlihatkan upaya maksimal Masyarakat Adat Dayak dalam memitigasi bencana karhutla. Pertama, menunda pembakaran ladang. Mereka memahami kondisi cuaca saat ini tidak memungkinkan untuk beladang. Mereka tahu bahwa api yang biasanya terkendali dapat menjadi berbahaya ketika kemarau panjang.
Kedua, larangan bersama. Melalui berbagai grup media sosial, Masyarakat Adat Dayak saling mengingatkan untuk tidak membakar. Mereka juga menyiapkan peralatan seperti tangki, mesin pompa air, hingga sepatu boot dan masker agar siap jika sewaktu-waktu diperlukan.
Ketiga, sanksi adat. Di beberapa tempat, sanksi adat juga diberlakukan sebagai mekanisme pencegahan agar Masyarakat Adat Dayak tidak sembarangan menggunakan api dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya. Upaya ini dilakukan bukan karena mereka takut kepada negara. Ini adalah bentuk mitigasi yang tumbuh dari kepedulian masyarakat. Karena itu, praktik seperti inilah yang seharusnya dilihat negara sebagai modal pencegahan.
Kerja Sama
Pencegahan dan penanganan karhutla membutuhkan gerakan bersama. Titik api harus segera dipadamkan sebelum menjadi bencana, tetapi kunci utamanya tetap mitigasi. Karena itu, pemerintah perlu membangun kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dengan Masyarakat Adat Dayak, dan bukan hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi.
Masyarakat Adat Dayak memiliki pengetahuan lokal untuk mengenali kondisi yang berisiko, menentukan kapan pembakaran harus ditunda, melakukan pengawasan, dan merespons api sejak dini.
Mereka juga dapat membantu memetakan sumber air dan wilayah rawan, sehingga penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat.
Pengetahuan lokal ini bukan pengganti teknologi, tetapi kekuatan yang selama ini kurang dimanfaatkan negara. Pengetahuan tersebut menjadi kekuatan besar jika dipadukan dengan data cuaca, teknologi deteksi, peralatan pemadaman, dan dukungan pemerintah. Dengan begitu, pemerintah tidak sekadar mengawasi dan menindak masyarakat, tetapi membangun kapasitas bersama untuk mencegah bencana. Hukum tetap diperlukan untuk menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, tetapi jangan sampai peladang menjadi pihak yang paling mudah disalahkan ketika negara justru terlambat melakukan mitigasi.**
*Penulis adalah anggota DPD RI 2024-2029.
Editor : Hanif