Di Tengah Praktik Institusi Ekstraktif, AI Kawal Penanganan Karhutla Kalbar

Hanif • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:20 WIB
Penyintas Terorisme Kalbar, Rony Ramadhan Putra
Penyintas Terorisme Kalbar, Rony Ramadhan Putra

Oleh: Rony Ramadhan Putra*

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan terjadi sejak Juli–Agustus 2026. Musim kemarau panjang mengakibatkan terbakarnya lahan gambut yang nyaris tak tertanggulangi. Area seluas 38.310,86 hektare hangus dilahap si jago merah, tersebar di beberapa titik krusial di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Ketapang (Kemenhut RI, 2026).

Musibah asap terparah sejak delapan tahun silam tak hanya mendapat atensi pemerintah pusat, tetapi juga dunia internasional. Pada 28 Agustus 2026, satu negara luar mengambil tindakan serius, yaitu Jepang, yang secara resmi memutuskan untuk mengirimkan unit bantuan bencana kemanusiaan, Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF), ke Indonesia. Kedua negara sebelumnya telah bersepakat dalam Defence Cooperation Arrangement (DCA) melalui kementerian pertahanan masing-masing, yang ditandatangani sejak Mei 2026.

Tepat 10 September 2026, kapal perang pengangkut milik Jepang, JS Kunisaki, berhasil menembus pekatnya kabut asap dan berlabuh di Pelabuhan Internasional Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kapal ini membawa tiga helikopter Chinook serta 180 hingga 300 personel Jepang yang diproyeksikan akan bertugas selama 21 hari ke depan.

Sebagai pelengkap aksi Pasukan Negeri Sakura, dilansir Pontianak Post, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menganggarkan sekitar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Terdiri atas alokasi daerah sebesar Rp20 miliar, ditambah bantuan pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh kebutuhan penanganan karhutla, seperti biaya operasional pemadaman dan penyediaan sarana maupun prasarana di lapangan.

Merespons peristiwa di atas, terdapat beragam versi, pro-kontra, dengan pihak pengkritik tampak lebih dominan, 80 berbanding 20 persen pendukung setiap langkah pemangku kepentingan. Ada yang menyoroti lemahnya supremasi hukum terhadap segelintir perusahaan pembakar lahan, kemudian isu pencabutan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 69 ayat (1), lambannya komunikasi publik, bahkan sampai menyasar sejumlah influencer lokal yang dituding tidak vokal lantaran pernah dikontrak secara politik oleh penguasa yang duduk di kursi KB-1 saat ini.

Terlepas dari persilangan argumentasi yang terjadi, fakta bahwa siklus musim kemarau panjang seakan tak terbaca menimbulkan tanda tanya besar. Kondisi itu diperparah minimnya alokasi anggaran (Rp20 miliar) untuk penanggulangan karhutla. Padahal, masih segar dalam ingatan, Ria Norsan sempat berencana menggelontorkan dana Rp19,1 miliar untuk sebuah proyek lahan parkir Kejati Kalbar. Sangat tidak imbang antara menyenangkan kalangan elite dengan menyelamatkan nyawa jutaan warganya. Uang besar dan segar begitu mudah berkelindan di langit, tetapi sangat sulit menjejak ke bumi.

Dalam kajian ekonomi politik, Daron Acemoglu dan James Robinson melalui Why Nations Fail menawarkan pisau analisis yang presisi. Disebutkan, fenomena pewarisan kekuasaan dari suami ke istri tampak begitu telanjang menjadikan institusi politik bersifat ekstraktif. Takhta dikonsentrasikan secara eksklusif di lingkaran keluarga kecil, mematikan sirkulasi elite, serta melemahkan kontrol publik.

Dengan praktik institusi politik yang ekstraktif, otomatis melahirkan institusi ekonomi yang ekstraktif pula. Ia didesain sejak awal tidak bertujuan menyejahterakan masyarakat luas, melainkan semata menyedot kekayaan daerah.

Sudah menjadi rahasia umum, Ria Norsan sendiri memiliki rekam jejak sebagai Bupati Mempawah dua periode (2009–2018) sebelum menjabat Wakil Gubernur Kalimantan Barat (2018–2023), dan terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Barat (2024–2029). Silsilah biologisnya terekam jelas, seperti Hj. Erlina, merupakan istrinya dan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2019–2024.

Periode kali ini (2024–2029), Erlina kembali memenangkan pilkada dan langsung meneruskan estafet kepemimpinan suaminya di kabupaten tersebut ketika Ria Norsan naik ke tingkat provinsi. Eksistensi dinasti terasa semakin kentara dikarenakan Arief Rinaldi, putra mereka, memperkokoh pengaruh keluarga dengan terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Pola pergantian kekuasaan dari suami ke istri di tingkat kabupaten, kemudian dibarengi masuknya sang anak ke jajaran legislatif, memperkuat realitas ekstraksi institusi.

Ketika istri menggantikan posisi suami, lalu anak diplot mewakili aspirasi rakyat, gerbong kroni seketika jadi statis. APBD beralih fungsi dari instrumen redistribusi kekayaan menjadi “ATM keluarga”, melalui alokasi tender proyek fisik kepada kartel pengusaha lokal yang sama.

Adapun terkait kebijakan perizinan dan akses lahan, sudah barang tentu konsesinya akan tebang pilih. Itu artinya, calon pengusaha baru yang tidak berkerabat dengan keluarga inti terhambat oleh birokrasi. Kalau pun ingin masuk di lingkaran, pasti dipersulit melalui biaya “mahar” yang superbesar.

Kecilnya pintu masuk pengelolaan keuangan negara akibat praktik institusi ekstraktif lambat laun menciptakan ketidakmapanan suatu daerah. Sekadar melanjutkan takhta cenderung mempertahankan status quo, membuat daerah kehilangan momentum menciptakan lapangan kerja bernilai tambah, termasuk minimnya alokasi penanganan karhutla, alih-alih melakukan tindakan preventif.

Sirkulasi kekuasaan seperti ini tidak bisa disebut dosa konstitusi, apalagi memang terdapat celah regulasinya, namun bukan berarti tanpa solusi. Penulis mengajukan beberapa alternatif berbasis civil society. Pertama, organisasi non-pemerintah (LSM), konten kreator, dan jurnalis independen harus memantau transparansi penggunaan dana puluhan miliar rupiah dari APBD. Pengawalan intensif ini diharapkan mencegah penyelewengan dana mitigasi bencana dalam struktur birokrasi yang dikuasai kalangan tertentu.

Kedua, tidak semata bergantung pada bantuan helikopter dari pusat atau uluran tangan luar negeri, komunitas sipil dapat memperkuat jejaring relawan lokal. Warga di sekitar area gambut diberikan pelatihan, perlengkapan standar, dan insentif untuk melakukan deteksi dini dan pemadaman secara respons cepat.

Ketiga, pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), yakni langkah kolaboratif antara LSM lingkungan, akademisi, dan kelompok tani untuk menyediakan alternatif metode pembersihan lahan. Mekanismenya melalui urun dana untuk pengadaan alat berat atau traktor gratis bagi petani lokal agar mereka tidak terpaksa menggunakan metode bakar karena alasan ekonomi.

Keempat, WALHI atau LBH dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat korporasi perkebunan berskala besar yang lahannya terbakar dan menggugat kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi hak konstitusional warga atas udara yang bersih dan sehat, tak terkecuali dalam hal pengalokasian anggaran serta akuntabilitasnya.

Kelima, menggerakkan kampanye publik dengan mendesak pemerintah daerah agar membuka data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan kayu. Transparansi ini memudahkan publik memboikot produk atau melaporkan korporasi nakal yang sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional.

Sebagai penutup, penulis berkeyakinan kelima poin tersebut telah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik kemarin, sekarang, maupun akan datang, dengan cara turun ke jalan, berjibaku di lokasi titik api, audiensi dengan pihak pemangku kepentingan, sampai bersuara lantang di media sosial. Jika menemui jalan buntu, mekanisme pengawasan bisa dibantu para pengembang teknologi informasi, misalnya menciptakan platform “Jejak Nasab” berbasis Artificial Intelligence.

Fungsinya untuk melacak lingkaran keluarga penguasa pajak rakyat, jalur perburuan rente bisnis, upaya memanipulasi kebijakan, serta ke mana saja anggaran Rp20 miliar–Rp60 miliar dibelanjakan, apakah benar terfokus seluruhnya untuk biaya operasional di lapangan atau malah habis melayani serangkaian kegiatan seremonial. Berhasil atau tidaknya pengawasan ditentukan oleh seberapa solid persatuan sipil, ketangguhan untuk tetap kritis, dan tahan terhadap rayuan “kelapa sawit”.**

 

*Penulis adalah dosen jurusan Manajemen Informatika Politeknik Negeri Sambas.

Editor : Hanif
anggaran karhutla politik Kalimantan Barat ria norsan karhutla kalbar kebakaran hutan dan lahan