Masalah dan Solusi Penyiaran di Perbatasan

Hanif PP • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:20 WIB
Bambang Hermansyah, S.Sos, M.I.P
Bambang Hermansyah, S.Sos, M.I.P

Oleh: Bambang Hermansyah, S.Sos, M.I.P*

SETIAP masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia (Pasal 8 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran) yang merata di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan. Hal ini sesuai dengan amanat Bapak Gubernur Kalimantan Barat, tanggal 30 Desember 2025 pada saat  pelantikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2028, yang berisi tiga amanat. Pertama, siaran sehat dan ramah anak. Kedua, menghidupkan konten lokal yang mengangkat identitas dan keberagaman budaya dan potensi daerah. Ketiga, memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna membentengi masyarakat dari pengaruh luar negeri.  Tiga hal tersebut juga sesuai program kerja KPID Provinsi Kalbar serta tujuan  dan arah penyiaran itu sendiri yaitu memperkukuh integrasi nasional, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (pasal 3 dan 5 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

 

Kondisi Penyiaran di Perbatasan

Kalimantan Barat memiliki panjang perbatasan 966 km, dengan 144 desa perbatasan, melewati 15 kecamatan dan 5 kabupaten, dengan jumlah penduduk perbatasan kurang lebih 2,3 juta jiwa. Dengan demikian perbatasan bukan hanya tentang patok, pagar, tembok, sungai, hutan dan batas fisik lainnya, namun ada ruang hidup dan kehidupan di perbatasan yaitu masyarakat yang memerlukan informasi, hiburan, pendidikan dan sumber perekat sosial salah satunya melalui penyiaran.

Berdasarkan hasil kajian KPID Kalbar, hasil turun lapangan dan beberapa sumber, kondisi penyiaran di perbatasan Kalbar, akses dan infrastruktur penyiaran masih sangat terbatas, hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain belum meratanya infrastruktur pemancar dan jaringan untuk radio dan televisi di daerah perbatasan; belum meratanya pemancar dan jaringan tersebut menyebabkan banyak area “blankspot” untuk siaran lokal dan nasional di perbatasan; sementara pemancar dan jaringan untuk radio dan TV dari Malaysia dalam kondis baik dan kuat, sehingga untuk hiburan dan infomasi masyarakat perbatasan sering kali mengandalkan siaran dari Malaysia.

Berdasarkan data, fakta dan informasi yang ada menunjukkan di wilayah perbatasan kita, banyak siaran TV dan Radio Malaysia yang masuk ke wilayah kita terutama di daerah perbatasan dan tidak jarang juga wilayah kita yang jaraknya puluhan kilometer dari perbatasan bisa mendengarkan siaran radio dan TV Malaysia. Sementara siaran Indonesia hanya dua yaitu RRI-TVRI itu pun terkadang “timbul tenggelam.”

Ini menunjukkan dominasi siaran asing di ruang “udara” berdaulat Indonesia. Apakah salah? Secara regulasi tidak ada yang salah karena Indonesia menganut prinsip open sky (langit terbuka), siaran dari negara asing bebas masuk melalui satelit. Namun, sebagai negara berdaulat dan amanah dari UU, dengan tidak adanya pilihan masyarakat perbatasan dalam “mengosumsi” siaran dalam negeri rasanya negara belum hadir bagi masyarakat perbatasan. Hadirnya negara tidak hanya dengan pembangunan jalan dan jembatan tetapi juga diwujudkan dengan hadirnya penyiaran di perbatasan, karena fungsinya sangat vital sebagai informasi, hiburan, pendidikan, perekat dan kontrol sosial, ekonomi dan kebudayaan.

Penyiaran “Sabuk Informasi” di Perbatasn 

Program dan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga bisa tersampaikan melalui lembaga penyiaran di perbatasan, jika ada situasi darurat baik di perbatasan maupun di kota bisa saling memberitakan sehingga tidak ada informasi yang terputus. Termasuk kabut asap yang melanda Kalimantan Barat saat ini, belum tentu masyarakat di perbatasan mengetahui hal tersebut. Masyarakat perbatasan yang kaya akan kearifan lokal alam dan budaya dapat membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat luas dalam pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.

Kondisi penyiaran di perbatasan sebagai “sabuk informasi” yang belum berjalan maksimal sangat mempengaruhi kedaulatan negara, integrasi sosial dan nasional di perbatasan. Kondisi tersebut diatas berimplikasi terhadap Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Kemanan Nasional (Ipoleksusbudhankamnas) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain hak masyarakat atas informasi nasional yang belum sepenuhnya terpenuhi; potensi penetrasi informasi dan nilai budaya asing di perbatasan sangat terbuka. Hal ini memberikan tantangan dalam mempertahankan nasionalisme, identitas nasional dan integrasi sosial serta nasional masyarakat perbatasan, karena masyarakat lebih sering mengakses sumber informasi dari negara tetangga; Ancaman yang terbuka terhadap pertahanan, kedaulatan dan keamanan negara.

 

Solusi Memperkuat Penyiaran di Perbatasan

Kami berpendapat dan bersepakat bahwa pemerintah tidak tinggal diam, terus bergerak melihat hal ini dan telah juga mendorong penguatan infrastruktur penyiaran. Namun dengan kondisi perbatasan yang secara topografi dan akses serta anggaran yang terbatas perlu effort lebih kuat dan sinergi lintas sektor lebih rapat serta dorongan dan aksi lebih nyata dilapangan.

Pemerintah Pusat misalnya melalui Lembaga Penyiaran Publik yaitu TVRI dan RRI untuk melakukan penguatan penyiaran di perbatasan dengan peremajaan, perbaikan, penambahan dan penggantian pemancar serta perangkat lainnya. Perlu perhatian dari Kementerian Komunikasi, Informasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) dan DPR RI. Temuan lapangan misalnya, RRI dan TVRI Sambas tidak dapat menjangkau wilayah perbatasan karena pemancar  (transmitter) dan perangkatanya ada yang rusak dan “dimakan” usia.

Kondisi “buta informasi” ini semakin memprihatinkan karena nyaris tidak ada radio dan TV lokal daerah, swasta ataupun komunitas di perbatasan sehingga masyarakat benar benar tidak mendapatkan informasi lokal dan nasional dari lembaga penyiaran. Selain itu pemerintah pusat dalam hal ini Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menjadi mitra kerja dan KPID yang memiliki daerah perbatasan sebagai mitra dari BPPD (Badan Pengelola Perbatasan Daerah) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Mendorong kolaborasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Kalbar khususnya daerah yang memiliki dan dekat dengan perbatasan negara untuk memiliki radio dan TV Lokal, baik milik publik, swasta dan komunitas yang menjangkau daerah perbatasan. Pihak swasta, Kalimantan Barat banyak memiliki perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan, di tengah keterbatasan anggaran dan efesiensi kiranya keterlibatan pihak perusahaan (swasta) ikut membangun dunia penyiaran patut didorong. Misalnya, melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dengan membangun pemancar siaran oleh perusahaan, pembanguan menara pemancar di area perusahaan, menggunakan menara api milik perusahaan sebagai menara pemancar siaran, pelatihan sumber daya manusia (SDM) penyiaran, sosialiasi siaran sehat masyarakat perbatasan.**

 

*Penulis adalah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat.

 

Editor : Rafael B. Junior
Penyiaran Kalbar Siaran Malaysia Infrastruktur Penyiaran perbatasan kalbar kpid kalbar