Oleh: Arnomo Mustiko*
PAJAK merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam membiayai pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Namun, persepsi masyarakat terhadap pajak tidak selalu positif.
Hasil survei GoodStats bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 menunjukkan bahwa jenis pajak yang paling memberatkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan persentase 85 persen. Hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan 65 persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di 55%. Temuan tersebut menarik untuk dicermati mengingat realisasi penerimaan pajak tertinggi justru ada di jenis PPN.
Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2025
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp1.917,6 triliun. Berdasarkan komposisi penerimaan bruto hingga akhir 2025, PPN dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan realisasi sekitar Rp907,93 triliun, disusul PPh Badan sebesar Rp359,78 triliun, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp310,40 triliun, serta PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp218,94 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa penerimaan PPN jauh lebih besar dibandingkan penerimaan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan.
Fakta tersebut menarik untuk dicermati. Meskipun PPh dipersepsikan sebagai pajak yang paling memberatkan, kontribusi penerimaan terbesar justru berasal dari PPN yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap beban pajak tidak selalu sejalan dengan besarnya kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap penerimaan negara.
Faktor yang Mempengaruhi Persepsi terhadap Pajak Penghasilan
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat menilai Pajak Penghasilan sebagai jenis pajak yang paling memberatkan. Pertama, PPh secara langsung mengurangi penghasilan yang diterima wajib pajak serta sehingga dampaknya lebih terasa dibandingkan pajak tidak langsung seperti PPN yang dibayarkan melalui konsumsi. Wajib Pajak lebih sering dan mudah mengetahui PPh karena selalu tercantum dalam bukti pemotongan setiap bulan. Demikian pula pada saat pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melihat akumulasi PPh setahun yang terasa bernilai besar.
Kedua, sebagian masyarakat merasa manfaat pajak belum dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Survei GoodStats menunjukkan masih banyak responden yang menilai manfaat pajak kurang terasa sehingga memengaruhi tingkat keikhlasan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketiga, tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan pajak masih menjadi tantangan. Masyarakat mengharapkan transparansi yang lebih baik mengenai penggunaan dana pajak. Dalam survei GoodStats, 85 persen responden menilai transparansi penggunaan pajak merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Keempat, kompleksitas administrasi perpajakan juga menjadi faktor yang memengaruhi persepsi masyarakat. Bagi sebagian wajib pajak, proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh masih dianggap rumit sehingga menimbulkan kesan bahwa pajak penghasilan merupakan kewajiban yang membebani.
Upaya Memperbaiki Persepsi dan Meningkatkan Kepatuhan Pajak Penghasilan
Perbaikan persepsi masyarakat terhadap Pajak Penghasilan memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah perlu terus meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan pajak melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami mengenai penggunaan dana pajak serta dampaknya terhadap pembangunan. Ketika masyarakat dapat melihat manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, tingkat kepercayaan dan kepatuhan cenderung meningkat.
Selain itu, edukasi perpajakan perlu diperluas melalui media digital, lembaga pendidikan, maupun komunitas masyarakat. Edukasi tidak hanya menjelaskan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan pembiayaan layanan publik.
Dari sisi kebijakan, pemerintah juga terus melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem Coretax, penyederhanaan layanan digital, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi. Modernisasi administrasi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sehingga biaya kepatuhan dapat ditekan. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan fiskus, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang adil terhadap seluruh wajib pajak menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela.
Penutup
Persepsi masyarakat yang menempatkan Pajak Penghasilan sebagai jenis pajak paling memberatkan menunjukkan bahwa tantangan perpajakan tidak hanya terletak pada aspek penerimaan, tetapi juga pada aspek kepercayaan dan pemahaman masyarakat. Padahal, berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025, kontribusi terbesar justru berasal dari PPN, sedangkan penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan berada di bawahnya.
Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak penghasilan perlu dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan, peningkatan transparansi pengelolaan pajak, penyederhanaan administrasi, serta pelayanan yang semakin berkualitas. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan persepsi negatif masyarakat terhadap pajak dapat berangsur membaik sehingga kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan negara semakin optimal untuk mendukung pembangunan nasional.**
*Penulis adalah pegawai Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Editor : Rafael B. Junior