Oleh: Endri Watirah, M.Pd.
PEMBELAJARAN Tatap Muka (PTM) Terbatas, pasca kabut asap mulai digulirkan oleh banyak Satuan Pendidikan di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Keputusan membatasi aktivitas di sekolah tentu merupakan langkah yang masuk akal, mengingat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan.
Namun, pendidikan juga tidak dapat berhenti terlalu lama. Pengalaman mengikuti pembelajaran dari rumah menunjukkan bahwa keberlangsungan kegiatan belajar tidak semata-mata ditentukan oleh tersampaikannya materi pelajaran. Sekolah sebagai ruang penting bagi anak untuk bertanya, berdiskusi, bekerja sama, membangun disiplin, mengembangkan rasa percaya diri, serta memperoleh dukungan langsung dari guru dan teman sebaya. Ketika interaksi tersebut berkurang dalam waktu tertentu, sekolah perlu memberikan perhatian terhadap kemungkinan munculnya kesenjangan penguasaan materi maupun kebutuhan sosial dan emosional murid.
Karena itu, kembalinya pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah kondisi memungkinkan hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai dibukanya kembali pintu sekolah. PTM terbatas merupakan bagian dari upaya memulihkan layanan pendidikan secara hati-hati. Di satu sisi, murid membutuhkan interaksi langsung agar proses belajarnya kembali optimal, di sisi lain, kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah tetap harus menjadi pertimbangan utama. Di sinilah sekolah dituntut untuk menemukan titik keseimbangan antara hak memperoleh pendidikan dan hak memperoleh perlindungan kesehatan.
Pemerintah telah memberikan kerangka untuk menjalankan keseimbangan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Regulasi tersebut menempatkan kualitas udara, risiko kesehatan, karakteristik sekolah, dan kebutuhan murid sebagai pertimbangan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Penentuan moda pembelajaran juga mengacu pada kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah ajakan untuk tergesa-gesa mengembalikan seluruh aktivitas sekolah seperti keadaan normal. Sebaliknya, penyesuaian pembelajaran dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Pada kategori ISPU tertentu, tatap muka masih dapat dilakukan dengan penyesuaian, sementara ketika kualitas udara memburuk hingga tingkat yang berisiko lebih tinggi, pembelajaran dapat dialihkan ke PJJ. Kelompok rentan juga memperoleh perhatian khusus dalam penerapannya.
Prinsip tersebut sudah seharusnya menjadi dasar setiap keputusan sekolah. Membuka sekolah bukan berarti mengabaikan risiko, sementara menghentikan PTM juga bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Yang dibutuhkan adalah kemampuan beradaptasi. Moda pembelajaran dapat berubah mengikuti situasi, tetapi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan harus terus dijaga.
Bagaimana peran guru dalam PTM terbatas sebagai Penggerak Pemulihan Pembelajaran? Pada periode transisi inilah peran guru menjadi semakin penting. Kehadiran guru di depan kelas tidak cukup hanya untuk melanjutkan materi dari halaman terakhir yang sempat dipelajari sebelum pembelajaran terganggu. Guru perlu terlebih dahulu melihat kondisi nyata muridnya.
Setiap anak dapat kembali ke ruang kelas dengan pengalaman belajar yang berbeda. Ada murid yang mampu mengikuti PJJ dengan baik karena memperoleh fasilitas dan pendampingan memadai. Ada pula yang mengalami kesulitan memahami materi, keterbatasan perangkat belajar, kurangnya pendampingan, atau kendala lain selama belajar dari rumah.
Oleh karena itu, pendekatan yang seragam berpotensi memperlebar kesenjangan yang sebelumnya telah terbentuk. Guru perlu memulai proses pemulihan dengan mengenali kebutuhan belajar murid. Materi-materi prasyarat dapat diperkuat kembali, terutama kemampuan dasar yang akan menentukan keberhasilan murid mempelajari kompetensi berikutnya. Dalam konteks ini, literasi dan numerasi layak memperoleh perhatian serius, bukan sekadar sebagai target akademik, tetapi sebagai fondasi untuk mengikuti pembelajaran pada berbagai mata pelajaran.
Diferensiasi pembelajaran pun menjadi semakin relevan. Murid yang telah menguasai materi dapat memperoleh tantangan tambahan, sementara mereka yang masih tertinggal diberikan pendampingan yang lebih sesuai kebutuhannya. Dengan cara demikian, ruang kelas tidak berubah menjadi arena perlombaan mengejar ketertinggalan kurikulum, melainkan menjadi ruang pemulihan yang memberi kesempatan kepada setiap anak untuk bertumbuh sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Guru juga perlu mengingat bahwa yang kembali ke kelas bukan hanya kemampuan akademik seorang anak, tetapi juga perasaan dan pengalamannya. Setelah menghadapi ketidakpastian akibat kabut asap dan perubahan pola pembelajaran, sebagian murid mungkin memerlukan waktu untuk kembali beradaptasi dengan rutinitas sekolah. Sapaan yang hangat, kesempatan bercerita, aktivitas kolaboratif, dan komunikasi yang tidak menghakimi dapat menjadi bagian penting dari proses membangun kembali rasa aman dan keterikatan anak terhadap sekolah.
Pelaksanaan PTM terabatas oleh satuan pendidikan tentu tidak hanya dilandasi keinginan mengejar ketertinggalan pembelajaran, oleh karena itu sekolah tidak boleh mengendurkan kewaspadaan terhadap kualitas udara. SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengatur penyesuaian layanan berdasarkan kategori ISPU.
Pemantauan kualitas udara diperlukan karena kondisi dapat berubah dan keputusan mengenai moda pembelajaran harus mempertimbangkan tingkat risikonya. Artinya, keputusan penyelenggaraan PTM harus bertumpu pada prinsip kehati-hatian, bukan pada keinginan semata untuk segera kembali normal. Sekolah harus siap beradaptasi apabila kualitas udara berubah.
Dalam keadaan tertentu, pembelajaran mungkin dapat berjalan secara tatap muka. Namun ketika risiko meningkat, keselamatan murid harus ditempatkan di atas kepentingan administratif maupun target penyelesaian materi. Sikap adaptif tersebut bukan tanda kelemahan sistem pendidikan. Justru di sanalah ketangguhan sebuah sekolah diuji. Sekolah yang tangguh bukanlah sekolah yang memaksakan kegiatan berlangsung dalam segala keadaan, melainkan sekolah yang mampu mengubah cara bekerja tanpa kehilangan tujuan utama pendidikan.
Selanjutnya bagaimana peran orang tua dalam mendukung pelaksanaan PTM terbatas pasca kabut asap? Pemulihan pembelajaran juga mustahil hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua merupakan mitra strategis yang mengetahui kondisi anak ketika berada di luar lingkungan sekolah. Karena itu, komunikasi antara keluarga dan sekolah perlu bergerak melampaui penyampaian jadwal masuk, pembagian tugas, atau pengumuman perubahan moda pembelajaran.
Orang tua dapat berkontribusi dengan membangun kebiasaan hidup sehat, memperhatikan kondisi kesehatan anak, memberikan informasi yang benar kepada sekolah apabila terdapat kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan, serta mengikuti arahan resmi terkait perubahan pembelajaran.
Sebaliknya, sekolah juga harus membuka ruang komunikasi yang jelas dan mudah diakses. Orang tua perlu mengetahui alasan di balik keputusan perubahan moda pembelajaran sehingga kebijakan sekolah tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ketika keluarga memahami bahwa setiap keputusan didasarkan pada keselamatan dan keberlanjutan pendidikan anak, kepercayaan terhadap sekolah akan semakin kuat.
Di sinilah kolaborasi mendapatkan maknanya yang sesungguhnya. Pendidikan anak bukan hanya urusan guru saat murid berada di sekolah, dan bukan pula semata-mata kewajiban keluarga ketika pembelajaran dilakukan dari rumah. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kejujuran, komunikasi, dan kesediaan untuk saling menjaga. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah memahami sepenuhnya bahwa tidak semua anak harus bergerak dengan kecepatan yang sama. Pemulihan berarti memastikan tidak ada anak yang dibiarkan berjalan sendirian karena keadaan yang berada di luar kendalinya.
Pengalaman menghadapi kabut asap seharusnya juga menjadi momentum evaluasi. Bencana boleh terjadi tanpa dapat diprediksi secara sempurna, tetapi kesiapsiagaan dapat dibangun jauh sebelum keadaan darurat tiba. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 sendiri dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan pendidikan yang aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan di wilayah terdampak asap karhutla.
Dengan semangat tersebut, sekolah perlu memandang kesiapsiagaan bencana sebagai bagian dari budaya pendidikan, bukan sekadar respons sesaat ketika keadaan memburuk. Kemampuan sekolah beradaptasi, komunikasi dengan keluarga, kesiapan guru menghadapi perubahan moda belajar, serta kepedulian terhadap kelompok rentan merupakan modal penting untuk menghadapi keadaan darurat.
Pada akhirnya, PTM terbatas pasca kabut asap bukan sekadar persoalan memilih antara belajar di sekolah atau belajar dari rumah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan anak tetap sehat tanpa kehilangan kesempatan belajar, tetap terlindungi tanpa terisolasi dari proses pendidikan, serta tetap berkembang meskipun keadaan lingkungan belum sepenuhnya ideal. Karena itu, mari menjadikan masa transisi ini sebagai momentum gotong royong. Pemerintah telah memberikan kerangka kebijakan, sekolah menerjemahkannya dalam layanan pendidikan, guru menjadi penggerak pemulihan di ruang kelas, orang tua memperkuat perlindungan dari rumah, dan masyarakat turut menciptakan lingkungan yang mendukung keselamatan anak.**
*Penulis adalah guru SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan.
Editor : Hanif