Gerakan Beriklan dan Terbukanya Lapangkan Pekerjaan di Lembaga Penyiaran

Hanif • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Bambang Hermansyah, S.Sos, M.I.P
Bambang Hermansyah, S.Sos, M.I.P

Oleh: Bambang Hermansyah* 

DI tengah ketidakseimbangan regulasi dan perkembangan teknologi, lembaga penyiaran sangat membutuhkan dukungan iklan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak swasta di Kalimantan Barat agar tetap tumbuh dan berkembang. Berdasarkan hitungan kasar yang bersumber dari pelaku lembaga penyiaran, radio membutuhkan pendapatan iklan minimal sekitar Rp50 juta–Rp70 juta per bulan. Sementara itu, televisi lokal memerlukan pendapatan iklan sekitar Rp70 juta–Rp100 juta per bulan untuk menutupi biaya operasional.

Saat ini, pendapatan iklan lembaga penyiaran masih jauh dari nominal tersebut. Mengutip pernyataan sejumlah pelaku lembaga penyiaran, “Untuk mempertahankan radio dan televisi tetap hidup saat ini, itu sudah bersyukur sekali, apalagi sampai menggaji karyawan atau bahkan mendapatkan untung.”

Kondisi lembaga penyiaran yang sedang tidak baik-baik saja ini menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya, lembaga penyiaran harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak melakukan peremajaan peralatan. Kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, hal itu jelas bertentangan dengan UU Penyiaran yang menyatakan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi (Pasal 8 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran). Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab atas kondisi lembaga penyiaran saat ini melalui intervensi regulasi dan keberpihakan anggaran berupa alokasi biaya iklan.

Lembaga penyiaran di Kalimantan Barat menjadi salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data dari lembaga penyiaran, satu stasiun radio dapat menyerap 10–15 orang tenaga kerja. Sementara itu, satu lembaga penyiaran televisi lokal dapat menyerap 35–50 orang tenaga kerja.

Kalimantan Barat memiliki 65 lembaga penyiaran radio dan televisi, yang terdiri atas lembaga penyiaran publik, swasta, lokal, dan komunitas. Dengan demikian, sektor ini berpotensi menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja.

Namun, saat ini radio hanya mampu mempekerjakan lima orang tenaga kerja, sedangkan televisi lokal hanya mampu mempekerjakan 25 orang. Akibatnya, satu orang tenaga kerja harus menanggung banyak pekerjaan lainnya. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa dunia penyiaran di Kalimantan Barat sedang lesu dan membutuhkan intervensi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pihak swasta, serta masyarakat luas.

Jika kondisi dunia penyiaran ini terus berlanjut dan dibiarkan berjalan sendiri, dampaknya adalah sektor penyiaran di Kalimantan Barat turut menyumbang tingginya angka pengangguran terampil dan mengakibatkan hak masyarakat atas informasi terabaikan.

Terlebih, Kalimantan Barat memiliki banyak sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi dengan jurusan atau program studi yang berkaitan dengan dunia penyiaran. Pertanyaannya, mau dibawa ke mana lulusan-lulusan tersebut jika dunia penyiaran di Kalimantan Barat tidak tumbuh dan berkembang?

Oleh karena itu, sekali lagi, diperlukan intervensi pemerintah, pihak swasta, pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat luas untuk mendukung lembaga penyiaran di Kalimantan Barat. Pertumbuhan dan perkembangan lembaga penyiaran tidak hanya akan membuka lapangan kerja di sektor tersebut, tetapi juga menimbulkan efek berantai berupa terbukanya lapangan kerja di sektor lain.

Misalnya, rumah produksi atau production house (PH), kreator konten, industri penyiaran dan periklanan, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Warung-warung dan usaha barang maupun jasa yang berkaitan dengan penyiaran juga akan ikut berkembang. Dengan demikian, ekonomi kreatif di Kalimantan Barat dapat tumbuh.

Berdasarkan data dan fakta tersebut, kami mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk membuat kebijakan bertajuk “Gerakan Kembali Beriklan dari Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Luas di Radio dan Televisi Lokal di Kalbar”. Kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat regulasi berupa undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) yang mengatur secara tegas dan terperinci agar sebagian anggaran iklan dan hubungan masyarakat (humas) juga dialokasikan kepada lembaga penyiaran, selain media sosial.

Kami juga merekomendasikan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat regulasi yang mengatur secara tegas dan terperinci mengenai belanja iklan di media sosial melalui akun atau influencer. Regulasi tersebut perlu memuat sejumlah persyaratan, antara lain jumlah pengikut (follower) minimal, tidak pernah menyebarluaskan hoaks, fitnah, gambar dan video asusila, tidak pernah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak pernah terlibat tindak pidana, tidak pernah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya.

Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat serta memastikan informasi yang diterima masyarakat valid dan terverifikasi. Pemerintah daerah dan pihak swasta juga dapat memanfaatkan lembaga penyiaran sebagai saluran informasi dan klarifikasi jika terjadi hoaks atau fitnah. Hal ini karena lembaga penyiaran memiliki mekanisme verifikasi berlapis, mulai dari Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Pariwara, hingga kewajiban mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Tentu muncul pertanyaan dari pihak yang beriklan maupun masyarakat luas: masihkah ada masyarakat Kalimantan Barat yang mendengarkan radio dan menonton televisi saat ini? Jawabannya  tegas: masih ada. Berapa banyak jumlahnya? Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menyebutkan bahwa sekitar 3,38 persen atau sekitar 200 ribu penduduk Kalimantan Barat masih mendengarkan radio.

Bagaimana dengan jumlah penonton televisi? Data BPS ini tentu mengejutkan sekaligus menggembirakan. Lebih dari setengah penduduk Kalimantan Barat masih menonton televisi, yaitu sebanyak 68,56 persen atau sekitar 3,9 juta penduduk. Data tersebut membuktikan bahwa radio dan televisi masih menjadi pilihan masyarakat di tengah kemudahan mengakses media sosial.

Namun, loyalitas pendengar dan penonton tersebut tidak dimiliki oleh media sosial. Artinya, sebesar apa pun penetrasi media sosial di masyarakat, radio dan televisi tetap menjadi pilihan dan memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Hal ini sulit dikesampingkan.

Selain itu, radio dan televisi masih menjadi pilihan karena keduanya bekerja berdasarkan aturan verifikasi dan validasi yang berlapis. Jika menyebarkan hoaks atau fitnah, pelakunya siap-siap berhadapan dengan Dewan Pers dan konsekuensi pelanggaran kode etik jurnalistik. Jika siaran radio dan televisi tidak sesuai dengan P3SPS, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat memberikan teguran dan sanksi.

Hasil survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Katadata Center pada 2023 menempatkan televisi sebagai media yang paling dipercaya masyarakat. Artinya, televisi masih memiliki penonton dan dibutuhkan masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsinya sebagai media penyampai informasi yang benar dan bertanggung jawab.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari kembali mendengarkan radio dan menonton televisi. Mari beriklan di lembaga penyiaran sekaligus membuka lapangan kerja bagi generasi Kalimantan Barat saat ini dan pada masa mendatang. Semoga!**

 

*Penulis adalah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat

Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP).

Editor : Hanif
tenaga kerja Kalimantan Barat lembaga penyiaran Kalbar radio dan televisi lokal pendapatan iklan industri penyiaran