Oleh: Hanuri Sakarti, M.Pd*
DATA seharusnya menjadi cermin kondisi masyarakat, bukan sekadar angka dalam sistem administrasi. Namun, polemik data desil di Kayong Utara memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara data kesejahteraan dan kondisi warga di lapangan.
Seorang warga Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, mempertanyakan statusnya yang tercatat dalam Desil 8 karena kondisi rumah yang ditempatinya dinilai tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan sebagaimana tercatat dalam data. Persoalan ini penting karena pengelompokan desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program bantuan sosial (bansos).
Ketika data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan juga berpotensi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan perlindungan sosial.
Ketika Data Berbeda dengan Kenyataan
Dalam kasus yang diberitakan, warga mempertanyakan informasi mengenai kondisi rumah dan fasilitas yang tercantum dalam pendataan karena dinilai berbeda dengan kenyataan yang dialaminya. Ia juga mengaku sudah beberapa kali didatangi untuk pendataan, tetapi masih mempertanyakan hasil pencatatan kondisi keluarganya.
Keterangan tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan letak persoalan pendataan. Namun, keluhan itu menjadi alasan untuk mengevaluasi kualitas verifikasi data kesejahteraan di lapangan.
Data sosial ekonomi bukan sekadar angka dalam aplikasi atau tabel administrasi pemerintah. Data tersebut menjadi dasar penentuan penerima berbagai program. Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), misalnya, keluarga dikelompokkan ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah desilnya, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Ketidaktepatan data dapat menimbulkan dua persoalan: masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan, sedangkan mereka yang relatif lebih mampu berpotensi masuk dalam daftar penerima. Akibatnya, tujuan bansos untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan menjadi tidak optimal.
Karena itu, data harus menggambarkan kondisi nyata masyarakat. Kesejahteraan tidak cukup diukur dari kondisi rumah, tetapi juga perlu mempertimbangkan pendapatan, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, akses pendidikan dan kesehatan, kestabilan pekerjaan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Bansos Penting, tetapi Bukan Jalan Keluar dari Kemiskinan
Bansos dibutuhkan untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Akurasi data penerima bantuan karena itu penting agar sumber daya negara benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.
Namun, perbaikan data saja tidak akan menyelesaikan kemiskinan. Data yang akurat hanya menjawab siapa yang membutuhkan bantuan, bukan mengapa seseorang menjadi miskin dan bagaimana ia dapat keluar dari kondisi tersebut.
Petani, nelayan, buruh, dan pekerja informal, misalnya, menghadapi pendapatan yang dapat berubah mengikuti kondisi produksi, cuaca, harga komoditas, dan kesempatan kerja. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat, sementara pendapatan tidak bertambah secara seimbang, keluarga dapat mengalami tekanan ekonomi meskipun secara administratif tidak selalu tercatat sebagai keluarga miskin.
Jika pemerintah hanya memperbaiki daftar penerima bantuan tanpa membenahi struktur ekonomi yang menghambat masyarakat memperoleh penghidupan layak, kemiskinan akan terus berulang. Bansos akhirnya lebih banyak berfungsi sebagai penyangga kehidupan daripada sebagai jalan keluar dari akar persoalan.
Kemiskinan dalam Sistem Kapitalisme
Persoalan kemiskinan juga berkaitan dengan sistem ekonomi yang berlaku. Dalam sistem kapitalisme, distribusi kekayaan sangat dipengaruhi mekanisme kepemilikan dan pasar. Akibatnya, sebagian kelompok memiliki modal, aset, dan akses ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan kelompok yang hanya mengandalkan tenaga untuk memperoleh penghasilan.
Ketika akses terhadap sumber daya produktif tidak merata, masyarakat yang memiliki modal lebih mudah mengembangkan usaha, memperoleh pendidikan berkualitas, dan memanfaatkan peluang ekonomi. Sebaliknya, masyarakat miskin sering kali hanya mengandalkan tenaga dan waktu sebagai modal utama. Dengan demikian, kemiskinan tidak selalu bersumber dari persoalan individu yang malas bekerja, tetapi juga dapat berkaitan dengan struktur ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak seimbang.
Negara memang hadir melalui bantuan pangan, bantuan tunai, subsidi, jaminan kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya. Program-program tersebut bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang sangat rentan. Namun, jika kebijakan berhenti pada pemberian bantuan tanpa memperbaiki distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber penghidupan, kemiskinan akan terus menjadi persoalan berulang.
Karena itu, polemik Desil 8 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang layak berada dalam desil tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa masyarakat masih harus bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Islam: Penguasa Bertanggung Jawab atas Rakyat
Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai hubungan antara negara, kekayaan, dan kesejahteraan masyarakat. Penguasa bukan sekadar administrator pemerintahan, melainkan pemegang amanah untuk mengurus kepentingan rakyat.
Rasulullah bersabda bahwa imam adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. Prinsip ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa.
Karena itu, negara dalam Islam tidak cukup hanya memastikan bantuan sampai kepada orang miskin. Negara juga harus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan layak.
Dalam pemikiran ekonomi Islam yang dikembangkan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, persoalan ekonomi tidak hanya dilihat dari pertumbuhan produksi, tetapi juga dari cara kekayaan diperoleh dan didistribusikan kepada individu di tengah masyarakat.
Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai segelintir individu demi keuntungan pribadi. Negara juga memiliki kewenangan mengelola harta yang termasuk kepemilikan negara untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Mengatasi Kemiskinan dengan Distribusi Kekayaan
Pemberantasan kemiskinan dalam Islam tidak sebatas membagikan uang kepada masyarakat miskin. Mekanismenya mencakup kewajiban nafkah dalam keluarga, pengelolaan zakat, pengaturan kepemilikan, pemanfaatan sumber daya alam, dan tanggung jawab negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Zakat berfungsi mendistribusikan kekayaan kepada kelompok yang berhak menerimanya, tetapi bukan satu-satunya instrumen untuk mengatasi kemiskinan. Negara juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan publik lainnya sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Konsep distribusi kekayaan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Hasyr ayat 7 mengenai pembagian harta agar tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Ayat tersebut menegaskan pentingnya distribusi kekayaan, bukan hanya pertumbuhan kekayaan secara keseluruhan.
Jika prinsip tersebut diterapkan secara menyeluruh, negara tidak hanya sibuk menentukan siapa yang masuk Desil 1, 2, 3, atau 8. Negara juga berupaya memastikan masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada bantuan. Ketika ada warga yang miskin, negara tidak cukup memastikan bantuan sampai, tetapi juga perlu menjamin ketersediaan sumber daya ekonomi dan kebutuhan dasar agar kemiskinan dapat diatasi secara mendasar.
Jangan Biarkan Data Mengalahkan Realitas
Polemik data desil di Kayong Utara menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus berpijak pada kondisi nyata masyarakat. Pemerintah perlu membuka ruang pengaduan, melakukan verifikasi lapangan, memperbaiki data yang keliru, dan memastikan perubahan status kesejahteraan memiliki dasar yang jelas.
Namun, perbaikan data hanyalah langkah awal. Selama masyarakat masih kesulitan memperoleh penghidupan layak, akses terhadap sumber daya ekonomi tidak merata, dan kebutuhan dasar belum sepenuhnya terjamin, kemiskinan akan terus muncul meskipun sistem pendataan berkali-kali diperbaiki.
Dalam perspektif Islam, rakyat bukan sekadar objek pendataan untuk menentukan anggaran bantuan, melainkan amanah yang wajib diurus negara. Negara tidak cukup memberikan bantuan sementara ketika masyarakat jatuh miskin, tetapi juga harus membangun sistem ekonomi yang menjamin distribusi kekayaan secara adil dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Pada akhirnya, polemik Desil 8 di Kayong Utara bukan hanya persoalan angka. Persoalan ini membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana negara memandang kemiskinan dan kesejahteraan rakyat.
Jika kemiskinan hanya dipandang sebagai persoalan data penerima bansos, penyelesaiannya akan berhenti pada pendataan dan penyaluran bantuan. Namun, jika kemiskinan dipandang sebagai persoalan sistemik, negara harus bergerak lebih jauh dengan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, mengatur kepemilikan dan pengelolaan kekayaan sesuai syariat, serta mencegah kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu.
Data yang akurat tetap penting, tetapi masyarakat miskin tidak boleh sekadar menjadi angka dalam tabel kesejahteraan. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, dan kehidupan yang harus dijamin.
Islam menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah dan distribusi kekayaan sebagai bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, persoalan kemiskinan tidak cukup dijawab dengan pertanyaan, “Siapa yang mendapat bansos?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Mengapa rakyat masih miskin, dan bagaimana negara menghapus kemiskinan itu secara tuntas?**
*Penulis adalah praktisi pendidikan di Ketapang, Kalimantan Barat.
Editor : Hanif