Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Dikecualikan Secara Nasional, Ini Alasannya

Miftahul Khair • Sabtu, 18 April 2026 | 14:23 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (FREEPIK)
Ilustrasi mobil listrik. (FREEPIK)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memberikan pembebasan langsung.

Melansir dari Jawapos, perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), yang merinci objek kendaraan yang tidak dikenakan PKB.

Daftar itu meliputi kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta objek lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Namun, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara khusus dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Krisis Minyak Global Dorong Penjualan Mobil Listrik Tiongkok Meningkat Pesat di Asia

Kebijakan Pajak Kini Bergantung Daerah

Meski tidak lagi dikecualikan secara nasional, bukan berarti kendaraan listrik otomatis dikenakan pajak penuh. Pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan insentif sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 regulasi yang sama, yang membuka peluang pemberian pembebasan atau pengurangan pajak oleh daerah.

Baca Juga: Mobil Listrik Laris Manis! Ini 5 Merek Terlaris di Tengah Lesunya Industri Otomotif

Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki kewenangan menentukan besaran pajak, termasuk mempertahankan atau menghapus insentif.

Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan fasilitas penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib diikuti oleh daerah lain.

Skema Perhitungan Pajak Tetap Sama

Dalam aturan terbaru, mekanisme perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.

Koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan serta tingkat pencemaran lingkungan, yang menjadi dasar dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah, dari insentif nasional menuju fleksibilitas daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pajak kendaraan listrik #mobil listrik #Motor Listrik