Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Ini Dampaknya

Uray Ronald • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. (ANTARA/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meninjau proses produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. (ANTARA/BPMI Setpres)

 

PONTIANAK POST - Rencana pemangkasan insentif motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit dinilai dapat menjaga ketahanan fiskal, tetapi berpotensi mengurangi daya dorong penjualan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan besaran insentif yang lebih rendah tetap dapat menjadi daya tarik bagi konsumen, terutama pembeli yang mempertimbangkan harga.

Insentif Motor Listrik Lebih Rendah, Beban APBN Terkendali

Rizal menilai pengurangan nilai subsidi membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih terkendali.

“Dari sisi fiskal, pemangkasan insentif justru membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih terkendali,” kata Rizal dikutip dari Antara, Jumat (21/8).

Namun, kebijakan tersebut juga membuat daya dorong insentif terhadap penjualan motor listrik menjadi lebih terbatas.

“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” jelas dia.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Rizal menilai persoalan penyerapan motor listrik bukan semata-mata terletak pada besaran subsidi. Menurut dia, pemerintah perlu melihat seberapa efektif setiap rupiah insentif menghasilkan tambahan penjualan dan nilai tambah ekonomi.

Data penjualan menunjukkan pasar motor listrik Indonesia belum sepenuhnya stabil. Penjualan yang mencapai 77.078 unit pada 2024 turun menjadi 55.059 unit pada 2025, atau berkurang sekitar 28,5 persen.

Pada periode sebelumnya, program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua mencatat 11.532 unit menerima bantuan pada 2023 dan 62.541 unit pada 2024.

Secara kumulatif, realisasi bantuan pada dua tahun tersebut mencapai 74.073 unit.

Data tersebut dapat menjadi konteks untuk menilai efektivitas insentif, meski tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa perubahan penjualan sepenuhnya disebabkan oleh subsidi, karena terdapat faktor lain yang memengaruhi pasar.

Insentif Perlu Diarahkan ke Industri Dalam Negeri

Rizal mendorong pemerintah menyusun skema insentif yang lebih terarah. Insentif dapat dikaitkan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi domestik, industri baterai, dan pengguna dengan intensitas mobilitas tinggi.

“Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” tuturnya.

Pendekatan tersebut menempatkan subsidi bukan hanya sebagai potongan harga bagi konsumen. Insentif juga diarahkan untuk memberikan dampak lebih luas terhadap industri nasional dan penggunaan energi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif 1 Juta Motor Listrik

Pemerintah Targetkan Insentif Rp3 Juta per Unit

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit.

Pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta unit motor listrik, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.

“Masih kami lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan, ada yang cuma 20.000. Saya pikir paling 100.000 sampai akhir tahun. Jadi, nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).

“Yang sekarang kalau 1 juta (motor listrik) itu, (insentif) Rp3 juta,” katanya menambahkan.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan penyerapan program sebelum pelaksanaannya berjalan penuh.

Insentif Motor Listrik Ditargetkan Berlaku September

Pada Selasa (18/8), Purbaya mengatakan kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat dapat berlaku pada September 2026.

Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan masih akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum PMK difinalisasi.

Konsumen Masih Mendapat Potongan Harga

Dengan skema Rp3 juta per unit, konsumen tetap memperoleh insentif untuk membeli motor listrik. Namun, besaran tersebut lebih rendah dibandingkan rencana insentif Rp5 juta per unit.

Bagi pemerintah, pengurangan nilai insentif dapat membantu menjaga pengeluaran APBN. Bagi industri dan konsumen, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada daya serap pasar dan kesiapan produksi motor listrik.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Jawapos.com, Antara
Insentif Motor Listrik subsidi motor listrik insentif motor listrik 2026 subsidi motor listrik Rp3 juta Motor Listrik