Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hanya Satu Pasangan Calon Mendaftar, Pilbup Bengkayang Ditunda

Miftahul Khair • Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:04 WIB
ilustrasi Pilkada serentak (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
ilustrasi Pilkada serentak (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

PONTIANAK - Terdapat satu wilayah pemilihan yang hanya memiliki satu pasang bakal calon setelah tahapan pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup pada Kamis (29/8). KPU Kabupaten Bengkayang hanya menerima satu calon yakni pasangan Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal.

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di wilayah itu diperkirakan bakal menyajikan kotak kosong. Fenomena kotak kosong terjadi disebabkan karena munculnya calon tunggal.

Artinya calon tidak memiliki lawan dalam ajang Pilkada. Maka dari itu, kotak kosong dihadirkan sebagai lawan. Untuk memenangkan ajang Pilkada, calon tunggal harus meraih suara sah 50 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan kondisi calon tunggal melawan kotak kosong sejatinya diperbolehkan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga memiliki aturan yang menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan dengan pasangan calon tunggal.

“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ungkapnya saat dihubungi Pontianak Post, beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 136 menyebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi yakni setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir.

Dan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

“Undang-undang mengatur dibolehkan melawan kotak kosong sepanjang proses penetapan calon, hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah,” terang Syarifuddin.

Ia mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon kepala daerah akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran paslon dibuka pada 27-29 Agustus. Selanjutnya pada 27 Agustus – 1 September dilaksanakan pemeriksaan kesehatan paslon, penelitian administrasi dan faktual syarat calon dan syarat pencalonan hingga tanggapan publik sebelum penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September. Sementara cabut undi nomor urut akan digelar pada 23 September 2024.

Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh suara sah 50 persen. Namun, bagaimana jika suara yang didapat kotak kosong lebih unggul dari pasangan calon? Syarifuddin mengatakan, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

“Maka selanjutnya akan ditunjuk Penjabat (Pj) yang akan menjalankan pemerintahan di daerah tersebut, sampai digelar lagi Pilkada berikutnya,” kata dia.(mif)

Editor : Miftahul Khair
#Pilkada Serentak 2024 #Pilbup Bengkayang 2024 #kotak kosong