Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Nishab dalam Zakat

Ari Aprianz • Selasa, 28 April 2020 | 11:47 WIB
Oleh Tommy Priyatna
Oleh Tommy Priyatna
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Saya masih belum paham tentang istilah nishab dalam zakat. Sebenarnya apa itu nishab ? Terimakasih

Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Semoga jawaban ini bisa membantu saudara dalam pengelolaan harta secara bijak utamanya dalam menghitung tentang kewajiban zakat saudara dan keluarga. Semoga kita senantiasa meraih barokah dan ridha Allah SWT.
Senantiasa berdoa kepada Allah SWT, semoga kita terhindar dari berbagai macam cobaan hidup, kekurangan pangan, penyakit-penyakit, wabah serta perbuatan keji dan mungkar baik dhahir maupun bathin yang sedang melanda negeri ini. Aamiin.
Nishab dan Haul merupakan dua istilah yang melekat pada zakat. Maka, jika anda ingin mengeluarkan zakat (baca: zakat maal), maka Anda harus menghitug dulu nishab dan haulnya. Kemudian, apa itu nisha dan apa itu haul ?
Nishab adalah jumlah atau batasanminimal harta wajib zakat yang distandarkan pada emas. Nishab ini merupakan salah satu syarat yang wajib hukumnya dipenuhi bagi orang yang hendak mengeluarkan zakat. Perhitungan besaran nishab ini para ulama sedikit berbeda soal jumlahnya, akan tetapi menurut Yusuf Qordhawi besaran jumlah (nishab) harta yang wajib dikeluarkan yaitu setara dengan 85 gram emas. Artinya jika saudara memiliki harta dalam bentuk uang tunai, jumlahnya setara dengan 85 gram emas dan sudah mencapai 1 tahun (haul) maka anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Mari kita simulasi nishab agar masing-masing kita menghitung harta yang ada ditabungan. Harta Anda telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai satu tahun sebagai berikut: Harga emas murni hari ini Rp934.000 per gram (Sumber money.kompas.com per tanggal 23/4/2020). Maka Rp934.000,- x 85 gram = Rp79.390.000,-. Maka setelah sampai haulnya yaitu satu tahun maka anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp79.390.000 x 2,5 % = Rp1.984.750,-. Begitu juga seterusnya, semakin meningkat harta anda maka tinggal dikalikan 2,5%.
Sementara haul adalah batas waktu (1 tahun hijriah) yang wajib dikeluarkan zakat dari harta yang dimiliki setelah mencapai nishab tadi. Menurut Imam Syafi’i, nishab dan haul merupakan sebab adanya zakat, “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Daud). Jika belum mencapai nishab maka harta yang kita keluarkan termasuk dalam kategori sedekah atau infaq.
Wallau a’lam bissawab Editor : Ari Aprianz