Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Buronan Korupsi ADD Ditangkap

Super_Admin • Rabu, 3 Februari 2021 | 11:38 WIB
DITAHAN: Terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2007 digiring memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
DITAHAN: Terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2007 digiring memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan eksekusi terhadap buronan atas nama Syafini Samsudin, mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (2/2) sore. Ia ditangkap terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2007.

Terpidana atas nama Syafini Samsudin sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencairan orang) sejak tahun 2011.  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang di-backup oleh Jatanras Polresta Pontianak menangkapnya di Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan. Tepatnya di tempat kerjanya, di sebuah kafe di depan sekolah Emanuel sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk diperiksa sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak. “Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp25 juta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung 980.K/PID.SUD/2011 tanggal 23 Agustus 2011,” ungkap Kajati Kalbar Mashudi, kemarin.

Mashudi memperingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, apalagi buronan. Penangkapan ini adalah salah satu buktinya. “Saya peringatkan, di mana pun Anda berada pasti tertangkap. Ini masalah waktu saja,” jelasnya. Saat ini masih ada beberapa buronan yang sedang dilakukan upaya penangkapan.

“Masih ada beberapa buronan di Kejati Kalbar ini, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Tindak pidana korupsi ADD yang melibatkan Kepala Desa Sungai Bemban ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Modusnya yakni dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60% yang sebagian besar adalah fiktif. Dari 100% dana ADD Desa Sungai Bemban sebesar Rp. 136.798.003, yang direalisasikan hanya sebesar Rp. 45.114.051,33 dan yang tidak direalisasikan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai DRK (Daftar Rencana Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Atas perbuatan ini, keuangan negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 91.683.951,67.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arf) Editor : Super_Admin
#Korupsi ADD