Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Kantongi IMB, Satu Ruko Dibongkar

Super_Admin • Rabu, 17 Februari 2021 | 09:18 WIB
BONGKAR: Pembongkaran ruko yang tak mengantongi IMB di Jalan Purnama Agung V. IST
BONGKAR: Pembongkaran ruko yang tak mengantongi IMB di Jalan Purnama Agung V. IST
PONTIANAK- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2). Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar  Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan. "Jadi, hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018. "Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja. Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga.

Namun, sampai pada batas waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga dilakukan pembongkaran paksa. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran. "Bangunan ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak membongkar sendiri meski sudah menerima peringatan ketiga adalah karena berharap masih bisa memproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB sekitar 3,5 meter, pihaknya tetap tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.  "Kesalahan utama tidak memiliki izin. Harusnya sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," jelasnya.(iza/r) Editor : Super_Admin
#imb #bongkar bangunan