Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tingkat Perceraian Pontianak Tertinggi

Misbahul Munir S • Minggu, 27 Maret 2022 | 15:55 WIB
ilustrasi perceraian (jawa pos)
ilustrasi perceraian (jawa pos)
ANGKA perceraian di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2021 mencapai 5.136 kasus. Perselisihan dan pertengkaran menjadi salah satu faktor yang dominan menyebabkan perceraian tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Firdaus Muhammad Arwan.

Selain perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, pemicu lain perceraian adalah faktor ekonomi. Ada juga karena salah satu pihak meninggalkan pasangan. “Untuk faktor perselisihan dan pertengkaran ini jumlahnya 4.013 kasus, lalu 623 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, dan 318 kasus disebabkan karena faktor ekonomi,” kata Firdaus.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Kota Pontianak tercatat menjadi daerah tertinggi dengan jumlah kasus perceraian, mencapai 1.036 kasus. Kemudian disusul Kabupaten Sambas dengan jumlah kasus 863 kasus.

Kabupaten Ketapang sebanyak 741 kasus, Kabupaten Kubu Raya (Pengadilan Agama Sungai Raya) sebanyak 618 kasus, Kabupaten Mempawah sebanyak 408 kasus, Kota Singkawang sebanyak 335 kasus, Kabupaten Sanggau sebanyak 323 kasus, Kabupaten Sintang sebanyak 331, Putussibau sebanyak 181 kasus, Kabupaten Bengkayang sebanyak 144 kasus, dan Kabupaten Melawi (Pengadilan Agama Nanga Pinoh) sebanyak 156 kasus

Firdaus mengatakan, kasus perceraian di Kalbar didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh istri dibandingkan cerai talak (gugatan cerai yang diajukan suami). Secara umum, gugatan cerai diajukan oleh warga berusia 40 tahun ke atas, walaupun diakuinya juga ada yang di bawah umur 40 tahun, dan yang baru menikah beberapa tahun.

Pihak pengadilan sendiri sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mencegah terjadinya perceraian, baik melalui mediasi, imbauan, maupun audio visual atau gambar-gambardampak dari perceraian.

“Upaya kami sudah cukup banyak untuk mencegah perceraian. Namun karena pengadilan ini merupakan lembaga bersifat yudikatif, penyelesaian sengketanya, tentu pendekatannya secara kelembagaan di mana orang sudah mengalami suatu permasalahan rumah tangga,” katanya.

Firdaus menjelaskan, pengajuan cerai tidak selalu dikabulkan oleh majelis hakim, karena hakim terlebih dahulu akan melihat kasus dari gugatan tersebut.

“Semua diperiksa tergantung kasusnya, bila kasusnya masih dimungkinkan untuk dimediasi, biasanya berhasil dimediasi. Hakim juga memiliki pertimbangan apabila ini tidak lagi bisa dilakukan perdamaian maka gugatan akan dikabulkan,” pungkasnya.(arf) Editor : Misbahul Munir S
#tertinggi #pontianak #tingkat perceraian