Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sultan Pontianak Tak Pernah Terima Surat Panggilan KPK

Shando Safela • Senin, 4 April 2022 | 19:36 WIB
Sultan Pontianak, Syarif Melvin Alkadrie. foto Arief Nugroho
Sultan Pontianak, Syarif Melvin Alkadrie. foto Arief Nugroho
PONTIANAK- Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie membantah tuduhan mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang menjerat Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Menanggapi pemberitaan media mengenai pemanggilan saya sebagai saksi dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK, terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, maka saya akan membacakan klarifikasi,” kata Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie dalam keterangan pers di Istana Kadariah Kesultanan Pontianak, Senin (4/4), sore.

Setidaknya ada tiga poin penyataan yang disampaikan Sultan Pontianak tersebut. Pertama, hingga hari ini, dirinya mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh KPK.

“Hingga hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” kata Melvin.

Kedua, lanjut Melvin, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, maka dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar

Ketiga, pihaknya mendukung langkah hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu di teras istana, dua warga membentangkan poster yang berisi “Jangan Fitnah Sultan Kami” dan “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Para saksi yang dipanggil KPK tersebut di antaranya, Sultan Pontianak hingga tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan 13 nama-nama saksi tersebut yakni, Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Kemudian, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Staff Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nurdiansyah.

Selanjutnya, Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Muhajir. Lantas, Pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar. (arf) Editor : Shando Safela
#Syarif Melvin Alkadrie #kpk #sultan pontianak #Melvin