Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bahas 12 Perda untuk Tahun 2022

Syahriani Siregar • Selasa, 31 Mei 2022 | 17:09 WIB
Thomas alexande, Ketua Bapemperda DPRD Provisnsi Kalimantan Barat. (IST)
Thomas alexande, Ketua Bapemperda DPRD Provisnsi Kalimantan Barat. (IST)
PONTIANAK - Selama 2021, sebanyak 21 peraturan daerah (Perda) sudah dibahas dan diselesaikan oleh eksekutif (pemprov) dan legislatif di Kalimantan Barat. Memasuki tahun 2022, sebanyak 12 perda juga sudah dibahas secara bersama-sama.

"Sebagian usulan dari tim teknis Pemprov Kalbar. Sisanya ide dari DPRD Kalimantan Barat," kata Thomas Alexander, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar, Senin(30/5) di Pontianak.

Menurutnya, selama 2022 yang sudah berjalan, sedikitnya delapan perda sudah selesai dibahas dan diberikan penomoran untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Sementara empat perda lainnya bakal dibahas lebih lanjut oleh tim pansus atau masih di banmus untuk beberapa waktu ke depan.

Ia memastikan 12 perda tersebut tidak dibahas secara sembarangan. Pihak eksekustif, baik melalui biro hukum, administrasi dan tim teknis sama-sama bekerja sesuai porsi. Sedangkan tim legislatif juga tidak kalah gesitnya agar produk perda dihasilkan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undangan, peraturan pemerintah pusat, dan lain-lain.

"Jadi, tidak sembarangan juga membuat perda. Pastinya tidak boleh menganggu kepentingan masyarakat, tak boleh menghambat investasi dan tidak melanggar aturan di atasnya," kata dia. Untuk harmonisasi perda saja, banyak proses yang harus dilalui.

“Ketika sudah selesai dibahas Badan Musyawarah (Banmus) bakal naik lagi ke Pansus DPRD Kalbar untuk disahkan. Periode selanjutnya pansus akan membahas lebih lanjut, apakah sudah layak atau tidak. Kewenangan kelanjutan perda berada di tangan pansus,” jelasnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda ini menjadi angin segar buat masyarakat peladang. Sebab, para peladang di 14 Kabupaten/Kota di Kalbar sudah diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Hanya saja, ada batasan dan aturan dalam isi perda dimaksud.

"Mulai luasan pembakaran, sampai ketentuan teknisnya. Apabila dilaksanakan sesuai aturan maka para peladang di Kalbar akan terlindungi. Tak lagi tersandera. Perda ini hadir demi melindungi nasib para peladang," kata politisi PDI Perjuangan Kalbar ini.

Thomas melanjutkan, lahirnya perda ini melalui proses panjang dan berbelit. Latar belakangnya yakni persoalan yang menimpa masyarakat peladang. Sebab, pembakaran ladang sudah menjadi kearifan lokal dan bagian dari kehidupan masyarakat Kalbar secara turun-temurun. "Sejak dulu, kearifan lokal dipraktikkan masyarakat peladang. Tak ada kok karhutla sebab mereka juga ikut jaga," ucap Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Ketapang 2024 ini.

Contoh di atas adalah satu di antara beberapa perda yang memang keberadaannya berusaha mengayomi dan melindungi masyarakat Kalbar. Keberadaan perda tersebut harus diakui memang dibutuhkan. Ini juga membantu pemda dan masyarakat dapat berkolaborasi langsung dalam mengembangkan aturan yang baik dan terarah. (den) Editor : Syahriani Siregar
#perda #DPRD Kalbar #legislatif #pemprov kalbar