Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sita Ribuan Botol Miras Asal Singapura

Syahriani Siregar • Rabu, 13 Juli 2022 | 17:52 WIB
INDAH: Trotoar di salah satu sudut Kota Pontianak yang telah ditata indah. IST
INDAH: Trotoar di salah satu sudut Kota Pontianak yang telah ditata indah. IST
PONTIANAK - Tim gabungan Lantamal XII Pontianak dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kembali menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan dus rokok dari luar negeri. Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan barang-barang luar negeri melalui perairan Kalimantan Barat.

“Setelah informasi  itu masuk, kemudian kami bersama Bea Cukai melakukan pengetatan pengawasan, hingga akhirnya berhasil ditemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura. Kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Suharto, dalam konferensi pers, Selasa (12/7).

Dikatakan Suharto, pada malam di tanggal yang sama didapati posisi kapal tersebut berada di perairan Pengerang Kepulauan Riau. Setelah kapal melewati daerah tersebut, tim kehilangan jejak karena AIS (automatic identification system) kapal tersebut dimatikan.

Mengetahui kondisi tersebut di atas, diadakanlah penyekatan hingga 3 Juli 2022 di beberapa titik yaitu perairan Paloh, Sintete Sambas, Selakau, Jungkat dan Kumai. Kemudian, lanjut Suharto, pada 4 Juli 2022 diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah mendarat di sekitar daerah Mempawah. Selanjutnya dilakukan penyisiran oleh Personel Posal Mempawah.

“Sekitar pukul 16.30 personel Posal Mempawah melaporkan penemuan barang berupa minol (minuman beralkohol) dan rokok. Selanjutnya barang tersebut diamankan petugas,” jelasnya.

Danlantamal XII Pontianak mengatakan jumlah total miras ilegal dari Singapura kali ini yang diamankan pihaknya bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat yakni 12.560 botol atau 9,4 ton. “Selain itu, kita juga mengamankan sebanyak 4,996 slop rokok atau 49.960 bungkus,” tambahnya.

Suharto mengatakan, saat dilakukan pengamanan, kapal yang membawa belasan ribu botol miras dan ribuan slop rokok itu sudah tidak ada. Jadi, tak ada satu saksi pun di lokasi.

“Barang-barang ini ditumpuk/didrop di pesisir pantai daerah Mempawah. Kemudian kami amankan semuanya bersama pihak Bea Cukai,” jelasnya. Suharto menyatakan, pihaknya bersama Bea Cukai hingga hari ini terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.

“Dugaan kami, modusnya barang setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” pungkas Suharto.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Setiawan menerangkan, pengamanan miras dari Singapura ini sama halnya dengan yang penangkapan miras asal Malaysia sebelumnya. Namun kali ini miras dan rokok tersebut tidak bertuan.

“Ini yang sedang kita kejar siapa pemilik barang-barang ini, karena ketika kami temukan di lokasi, kapalnya sudah tidak ada. Sementara barang-barang dari Singapura ini sudah tertumpuk,” jelas Iwan.

Iwan juga menambahkan, rangkaian penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sementara untuk kerugian negara akibat penyelundupan barang tersebut masih dilakukan perhitungan.

“Kami masih lakukan perhitungan berapa nilai barang dan berapa kerugian negara,” pungkas dia.

Sebelumnya, Tim Fleet 1 Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (26/6). Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan dua truk dan satu truk kontainer yang sedang memuat barang.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia.

Menurut Heri, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak langsung melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk pengintaian.

"Benar saja, tim gabungan kemudian mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk tersebut yang didapati sedang loading muatan minuman keras ilegal Malaysia dari sebuah truk kontainer ke dua buah truk yang lebih kecil," ujar Heri.

Dia menuturkan minuman keras yang berhasil diamankan, di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata, serta Finlandia Vodka. Total botol mencapai 13.260.

“Sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp8.890.360.000 berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada TNI AL. Di mana, Yudo meminta jajarannya berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#miras #singapura #Bea Cukai Kalbar #Lantamal XII Pontianak #ribuan botol