Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Menyusuri Tambang Emas PT SRM yang Disegel, Tiga Bulan Karyawan Tak Bergaji

Syahriani Siregar • Rabu, 20 Juli 2022 | 18:30 WIB
BERGESER: Sejumlah rakit-rakit eksplorasi emas ilegal yang terpantau di tepian sungai Sanggau. Beberapa hari kemudian, rakit terlihat mulai meninggalkan wilayah Sanggau.
BERGESER: Sejumlah rakit-rakit eksplorasi emas ilegal yang terpantau di tepian sungai Sanggau. Beberapa hari kemudian, rakit terlihat mulai meninggalkan wilayah Sanggau.
Usai aksi unjuk rasa besar-besaran pada September 2020,  PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang emas itu disegel polisi. Akibatnya, aktivitas pertambangan mandek dan ratusan karyawan telantar.

Arief Nugroho, Tumbang Titi

PT Sultan Rafli Mandiri atau SRM merupakan perusahaan tambang emas yang terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Belakangan, keberadaan perusahaan tambang itu kerap mengundang pro-kontra. Mulai dari sengketa lahan, dugaan manipulasi pajak, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Perusahaan pertambangan dengan kontrak karya atau Pemanaman Modal Asing (PMA) dari Tiongkok itu kembali tersandung perkara hukum. Aktivitas penggalian terowongan bawah tanah dinilai melampaui batas IUP.

Akibatnya, fasilitas atau alat penambangan, termasuk lubang tambang disegel oleh polisi.

Hari itu, Sabtu (16/7), Pontianak Post berkesempatan mengunjungi perusahaan tambang tersebut.  Perusahaan tambang itu terletak sekitar 400 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak. Untuk bisa tiba ke lokasi, harus menempuh perjalanan sekitar 10 hingga 12 jam menggunakan jalur darat.

Jalan yang kami lalui pun lumayan berat. Selain harus melintasi permukiman warga dengan jalan yang sempit dan perkebunan sawit, juga melintasi jalan tanah dengan kondisi yang rusak. Matahari sudah mulai meninggi saat kami tiba di sana. Tidak seperti biasanya, suasana perusahaan tambang itu tampak sepi.

Pekerja yang lalu lalang pun tak terlihat. Sebagian dari mereka memilih berada di dalam barak atau mess. Ada pula yang duduk-duduk di teras sekitar pabrik sembari mengobrol. Sebagian lagi bermain catur, seraya menghilangkan rasa penat.  Mesin-mesin pabrik pun senyap. Nyaris tak bersuara.

Ada pemandangan lain yang mencolok. Garis polisi melintang di mana-mana. Ada di gudang penyimpanan  (bahan peledak), mesin generator diesel, panel listrik, kompresor, terowongan bawah tanah, lori, pabrik pengolahan dan pemurnian, termasuk bahan baku (batuan dan pasir) material tambang. Semuanya diberi garis polisi. Di sisi lain, tampak beberapa pekerja bagian teknisi di dalam terowongan bawah tanah.

“Mereka sedang melakukan maintenance,” ujar Syaiful Situmorang, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT SRM kepada Pontianak Post.

Melihat aktivitas para pekerja itu, saya pun penasaran ingin melihat dari jarak dekat. Tapi apa daya, tidak sembarang orang bisa masuk ke terowongan bawah tanah itu. Lagipula, terowongan itu juga sedang dalam penyegelan polisi.

“Tempat Kejadian Perkara, Dilarang Melakukan Kegiatan Selama dalam Penyidikan” begitu kalimat yang tertulis di segel itu.

Syaiful mengatakan, sejak dilakukan penyegelan pada September 2021, operasional perusahaan mandek total. Tidak ada aktivitas, kecuali kegiatan pemeliharaan atau maintenance.

Maintenance harus tetap kami lakukan, terutama pada terowongan bawah tanah. Karena ini penting untuk menjaga keamanan, seperti mengecek kondisi dinding batu, aliran listrik, debit air pada lubang tambang, serta peralatan keamanan lainnya,” bebernya.

Menurut dia, metode pertambangan bawah tanah atau Underground Hard Rock Mining alias penambangan dengan teknik pembukaan lapisan bawah tanah ini masih jarang dilakukan di Kalbar, terutama untuk pertambangan emas. Teknisnya perlu perhitungan yang matang.

Penambangan emas dilakukan dengan pembuatan terowongan yang membentuk jaringan atau saluran. Terowongan ini sekaligus berfungsi sebagai akses mengangkut material tambang sebelum dilakukan pengolahan atau ekstraksi guna mendapatkan kandungan emas murni.

Biasanya, material-material tambang tersebut diangkut menggunakan lori atau kereta dan dikumpulkan di sebuah tempat penampungan.

Dikatakan Syaiful, PT SRM sendiri memiliki terowongan sepanjang 650 meter dengan elevasi -165 meter dari permukaan laut. Jadi, bisa dibayangkan, bagaimana penambang-penambang itu bertahan di dalam perut bumi.

Kini, keberadaan lubang tambang atau terowongan bawah tanah PT. SRM dipersoalkan, karena diduga melampaui batas WIUP dan masuk ke dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan lain, yakni PT. Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Tudingan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 September 2021.

“Kami dituduh melakukan penambangan yang melewati batas WIUP dan masuk ke WIUP PT BBT,” katanya.

Ironisnya, kata Syaiful, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BBT sendiri telah dicabut oleh Presiden, pada tanggal 6 Januari 2022, dan telah diumumkan secara resmi dan sah oleh Kementerian ESDM dan Kementerian BPKM dan Investasi, pada 5 April 2022.

Dari laporan polisi tersebut, lanjut Syaiful, Bareskrim Polri bersama beberapa instansi, seperti ESDM dan surveyor telah melakukan pengukuran lubang tambang di PT. SRM.

“Mereka datang untuk mengukur lubang tambang. Saat itu, petugas kami juga ikut serta di dalamnya. Tapi, di pertengah jalan, Bareskrim minta petugas kami kembali ke atas. Sedangan beberapa orang masih di dalam,” kata Syaiful.

“Anehnya, di sana juga ada warga negara asing (WNA) yang ikut dalam pengukuran itu. Dia adalah suami dari pemilik PT. BBT,” sambungnya.

Setelah proses pengukuran selesai, lanjut Syaiful, Bareskrim langsung melakukan penyegelan, dengan memasang police line (garis polisi) di sejumlah titik, seperti mesin generator diesel, kompresor, panel listrik, lori, bahan baku tambang (batu dan pasir) dan dua mulut terowongan bawah tanah.

“Semua disegel, kecuali pabrik,” kata Syaiful.

TEROWONGAN BAWAH TANAH: Sejumlah pekerja melakukan aktivitas di terowongan bawah tanah milik perusahaan pertambangan emas PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.    (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
TEROWONGAN BAWAH TANAH: Sejumlah pekerja melakukan aktivitas di terowongan bawah tanah milik perusahaan pertambangan emas PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
DISEGEL: Sejumlah mesin pengolahan dan pemurnian bahan baku, serta beberapa mesin termasuk terowongan milik PT. Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM) disegel polisi. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Ia mengakui, pada November 2021, PT. SRM kembali tersandung perkara hukum. Tiga orang karyawan PT. SRM dilaporkan melakukan pemindahan barang bukti sitaan (batu dan pasir), dengan No. LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021.

Di sini, Bareskrim kembali datang dan melakukan penyegelan terhadap mulut terowongan dan pabrik pengolahan serta pabrik pemurnian.

“Mereka kembali datang. Awalnya dengan alasan untuk mengganti garis polisi yang rusak. Faktanya, mereka justru menyegel pabrik pengolahan dan pemurnian,” katanya.

Penyegelan itu kemudian dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Ketapang atas laporan polisi No. LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 tersebut.

Namun dalam perjalananya, Pengadilan Negeri Ketapang kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021, yang izinnya menyatakan bahwa pabrik pengolahan dan pemurnian serta dua lubang terowongan tidak masuk dalam penetapan sita.

“PN Ketapang menyatakan bahwa terowongan bawah tanah, pabrik pengolahan dan pemurnian tidak termasuk yang disita. Harusnya police line yang ada bisa dibuka,” kata Syaiful.

Hal itu juga diperkuat dengan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI. Isinya antara lain, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan lubang tambang bawah tanah dan pabrik atau fasilitas pengolahan dan pemurnian adalah yang dikecualikan pada penetapan tersebut, maka perlu melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap lubang tambang bawah tanah dan pabrik pengolahan dan pemurnian untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan.

“Artinya, di sini kami bisa melakukan aktivitas maintenance atau perawatan sampai proses penyidikan selesai. Tapi mengapa garis polisi pada lubang tambang dan pabrik belum juga dilepas,” kata dia.

Untuk itu, ia berharap Bareskrim segera membuka segel, terutama pada dua mulut terowongan dan pabrik pengolahan maupun pabrik pemurnian.

Terkait dengan legalitas perusahaan, kata Syaiful, PT. SRM merupakan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020.

“Izin ini sudah melalui penyesuaian,” terangnya.

Dampak Operasional Mandek

Penyegelan alat atau fasilitas pertambangan milik PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) tidak saja berdampak pada mandeknya operasi produksi perusahaan. Tetapi juga berdampak pada nasib karyawan.

Lebih dari 150 orang karyawan atau pekerja yang kini terpaksa harus menganggur. Bahkan, sebagian besar dari mereka belum menerima upah atau gaji lantaran rekening peruhaan juga turut diblokir.

Martinus Leko, adalah satu di antaranya. Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah bekerja sejak tahun 2019. Ia mengaku sudah tiga bulan terakhir belum menerima gaji.

“Kami sudah tiga bulan belum terima gaji. Alasan perusahaan karena pabrik tidak bisa beroperasi karena telah disegel oleh polisi,” kata Martinus.

Menurutnya, pabrik sempat dibuka selama enam hari. Hanya saja, polisi kembali datang dan melakukan penyegelan.

“Kami tanya ke perusahaan, kenapa ini disegel? Bilangnya tidak tahu. Padahal dari SDM sudah ada surat pembukaan segel. Kalau disegel begini, kami mau makan apa, Pak? Sedangkan bos bilang, tunggu buka. Terus kapan mau dibuka? Kasihan kami ini, Pak. Disuruh makan di kantin, tapi beras datang 2-3 karung. Kami, manusia di sini tidak sedikit. Banyak. Ada ratusan,” beber Martinus.

Photo
Photo
MENGANGGUR: Pekerja tambang terpaksa harus menganggur karena perusahaan (PT. Sultan Rafli Mandiri), tempat mereka bekerja disegel oleh polisi karena tersandung perkara hukum. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Selain Martinus, nasib serupa juga dialami Sumiran. Pria asal Jawa Tengah ini sudah bekerja selama empat tahun. Ia menjabat sebagai pengawas. Dalam sebulan, Sumiran mestinya mendapat upah atau gaji sebesar Rp4,5 juta. Namun, sudah tiga bulan terakhir, ia belum juga menerima haknya. Padahal ia harus memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tolong lah kami, Pak. Mohon buka garis polisi yang ada di sini. Supaya perusahaan bisa kembali beroperasi dan upah segera dibayarkan. Karena kalau perusahaan tidak segera beroperasi maka nasib kami semakin sulit dan terkatung-katung,"katanya.

Ia berharap, garis polisi segera dibuka dan perusahaan bisa kembali beropersional seperti biasanya.

Senada juga diungkapkan Antonius. Pria ini sudah bekerja sejak tahun 2012. Namun sejak tiga bulan terakhir, ia belum menerima upah, karena terkendala mandeknya operasional perusahaan.

“Kami bersama ratusan karyawan belum terima upah. Padahal utang sudah menumpuk,” katanya.

Terkait kondisi tersebut, Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. SRM Syaiful Situmorang mengatakan, pihaknya sedang berusaha untuk berkomunikasi dengan Bareskrim. Minimal, kata Syaiful, membuka rekening perusahaan, sehingga bisa membayar upah atau gaji karyawan.

“Kami sedang usahakan. Setidaknya rekening perusahaan dibuka kembali agar bisa membayar gaji karyawan,” kata dia.

Menurut Syaiful, akibat mandeknya operasional perusahaan juga berakibat pada iklim investasi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.  “Kami khawatir, ini akan menghambat iklim investasi,” pungkasnya. (*) Editor : Syahriani Siregar
#menyusuri #lubang tambang #karyawan #tak bergaji #PT. SRM