Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Razia Salon dan Klinik Kecantikan, BPOM Sita Ribuan Produk Kosmetik Ilegal

Syahriani Siregar • Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:24 WIB
KONFERENSI PERS: BBPOM Pontianak menggelar konferensi pers terkait penertiban kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8). Dari hasil penertiban, diamankan 57 item (6.999 pcs) barang kosmetik ilegal dan tanpa izin. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK
KONFERENSI PERS: BBPOM Pontianak menggelar konferensi pers terkait penertiban kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8). Dari hasil penertiban, diamankan 57 item (6.999 pcs) barang kosmetik ilegal dan tanpa izin. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK
PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak bersama Dinas Kesehatan dan Disperindag Kota Pontianak menggelar razia peredaran obat dan makanan serta kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Razia ini menyasar sejumlah toko dan salon kecantikan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kepala BPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengatakan, operasi atau penertiban tersebut didasari pertimbangan masih banyaknya kosmetik ilegal yang beredar, baik produk lokal maupun  impor. Produk-produk tersebut dijual secara online maupun offline atau di beberapa salon dan klinik kecantikan di Kalimantan Barat.

Dari beberapa sarana yang diperiksa, baik distributor, toko maupun salon atau klinik kecantikan, ditemukan berbagai produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp.119.239.200.

Setidaknya terdapat 57 item atau 6.999 pcs yang diamankan, terdiri dari kosmetik ilegal 39 item, kosmetik kedaluwarsa 21 item, dan tidak memiliki ketentuan label satu item.

Adapun jenis kosmetik yang ditemukan di antaranya produk perawatan wajah make up, pembersih wajah, masker wajah, rias bibir, kuku, body serum, cat warna rambut dan maskara. Di samping itu, kata Fauzi,  ditemukan juga adanya obat-obat keras di sarana salon dan klinik kecantikan.

“Perlu diketahui, untuk klinik kecantikan tidak diperkenankan untuk bisa melakukan tindakan medis atau menggunakan obat-obat keras, apabila klinik tersebut tidak memiliki izin klinik pratama. Minimal harus ada dokter penanggung jawabnya, apoteker untuk pengelolaan obat,” katanya.

Menurut Fauzi, peredaran kosmetik ilegal di sejumlah salon atau klinik kecantikan tersebut diduga karena banyaknya permintaan konsumen, khususnya remaja putri dan ibu-ibu yang selama ini termakan oleh propaganda iklan.

“Kemungkinan para konsumen ini terhasut oleh iklan, cantik itu harus putih, mancung dan sebagainya. Jadi, tanpa disadari mereka menggunakan produk-produk kecantikan yang justru dapat membahayakan tubuh,” ujarnya.

Untuk itu, kata Fauzi, pihaknya bersama instansi lintas sektor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan peredaran kosmetik ilegal, baik secara online maupun offline. Pasalnya, selama ini masih banyak ditemukan produk ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#bpom #Klinik Kecantikan #razia #ilegal #salon #produk kosmetik