Kepala BPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengatakan, operasi atau penertiban tersebut didasari pertimbangan masih banyaknya kosmetik ilegal yang beredar, baik produk lokal maupun impor. Produk-produk tersebut dijual secara online maupun offline atau di beberapa salon dan klinik kecantikan di Kalimantan Barat.
Dari beberapa sarana yang diperiksa, baik distributor, toko maupun salon atau klinik kecantikan, ditemukan berbagai produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp.119.239.200.
Setidaknya terdapat 57 item atau 6.999 pcs yang diamankan, terdiri dari kosmetik ilegal 39 item, kosmetik kedaluwarsa 21 item, dan tidak memiliki ketentuan label satu item.
Adapun jenis kosmetik yang ditemukan di antaranya produk perawatan wajah make up, pembersih wajah, masker wajah, rias bibir, kuku, body serum, cat warna rambut dan maskara. Di samping itu, kata Fauzi, ditemukan juga adanya obat-obat keras di sarana salon dan klinik kecantikan.
“Perlu diketahui, untuk klinik kecantikan tidak diperkenankan untuk bisa melakukan tindakan medis atau menggunakan obat-obat keras, apabila klinik tersebut tidak memiliki izin klinik pratama. Minimal harus ada dokter penanggung jawabnya, apoteker untuk pengelolaan obat,” katanya.
Menurut Fauzi, peredaran kosmetik ilegal di sejumlah salon atau klinik kecantikan tersebut diduga karena banyaknya permintaan konsumen, khususnya remaja putri dan ibu-ibu yang selama ini termakan oleh propaganda iklan.
“Kemungkinan para konsumen ini terhasut oleh iklan, cantik itu harus putih, mancung dan sebagainya. Jadi, tanpa disadari mereka menggunakan produk-produk kecantikan yang justru dapat membahayakan tubuh,” ujarnya.
Untuk itu, kata Fauzi, pihaknya bersama instansi lintas sektor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan peredaran kosmetik ilegal, baik secara online maupun offline. Pasalnya, selama ini masih banyak ditemukan produk ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan. (arf) Editor : Syahriani Siregar