"Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (2/8).
Normalisasi akses itu dirampungkan setelah Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan Paypal untuk mengikuti pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Paypal kemudian menunjukkan komitmen mereka untuk mendaftarkan layanannya guna mengikuti ketentuan dari Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, pembukaan akses layanan Paypal kini tidak lagi sementara namun sudah bisa diakses normal oleh masyarakat. Selain Paypal, layanan lain yang telah dinormalisasi Kominfo adalah platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo pada 2 Agustus 2022 mulai pukul 08.30 WIB.
"Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022," kata dia. Pendaftaran PSE mengikut Permenkominfo 5/2022 merupakan salah satu cara Indonesia menjaga kedaulatan negara di ruang digital di tengah masifnya transformasi digital. Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar.
Blokir 15 PSE
Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kementerian Kominfo memblokir 15 game online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8).
Dia melanjutkan, 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
"Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny. "Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online.”
Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air. "Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny. (ant) Editor : Syahriani Siregar