Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak menyebutkan, akibat dari penetapan status tersebut, cukup banyak wilayah yang tadinya masuk Kota Pontianak justru berpindah ke Kubu Raya.
Anggota DPRD Kota Pontianak yang getol memperjuangkan Perumnas IV agar bisa masuk ke wilayah Kota Pontianak, Dian Eka paham betul dengan persoalan yang terjadi. Terlebih beberapa warga Kelurahan Parit Mayor, Kota Pontianak telah menyampaikan keluhan kepadanya bahwa wilayah mereka masuk ke Kubu Raya.
Kondisi ini memantik semangat pihaknya untuk melihat peta batas wilayah di aturan permendagri itu. Setelah dilihat, kata Dian Eka, faktanya cukup mengejutkan. Dari penjelasan gambar peta itu, cukup banyak wilayah yang justru masuk ke Kubu Raya. Di antaranya beberapa wilayah di Parit Mayor, Pal Lima, Sungai Beliung dan beberapa lagi di wilayah Pontianak Utara.
Agar persoalannya tidak semakin berlarut, ia meminta Pemerintah Kota Pontianak tegas dan bergerak cepat dalam mengatasi persoalan yang sudah membuat warga resah. "Dari awal saya lihat permendagri ini antara isi dan lampiran ada ketidakcocokan," ungkapnya, Senin (8/8) di Ruang Komisi I DPRD Kota Pontianak.
Menurut Dian Eka, masyarakat resah jika aturan ini tak bisa lagi diubah karena akan berpengaruh pada dokumen kependudukan, sertifikat tanah dan lainnya. Persoalan ini pun dinilai akan merembet ke masalah sosial.
"Kami melihat memang ada suatu pembiaran terhadap suatu wilayah yang ada di Kota Pontianak sehingga menjadi lepas. Itu awalnya terkait masalah Perumnas IV. Jadi, ada kesepakatan antara Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, dan Gubernur Kalbar yang menyerahkan masalah Perumnas IV kepada Kemendagri sehingga terbitlah Permendagri tersebut," ungkapnya.
Seharusnya, kata Dian Eka, aspek yang dicermati tidak hanya dari segi normatif tetapi juga aspek geografis, dan sosiologisnya. Dalam mengeluarkan permendagri harus memperhatikan berbagai sisi di antaranya otonomi daerah. Sebab UU Otonomi Daerah dibuat untuk mempermudah administrasi masyarakat.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, di waktu dekat pihaknya akan segera meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama melakukan pengukuran kembali batas wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Bahkan dewan berencana membentuk panitia khusus (pansus) menyikapi masalah batas wilayah ini.
"Selama ini masyarakat sudah menyampaikan ke kita, pemkot tidak ada aksinya. Dulu kan sempat warga demo ke pemkot tetapi tidak direspon," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak lainnya Mujiono juga angkat bicara.
"Batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ini membuat keprihatinan kami," ungkapnya.
Setelah melihat peta dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2020, kata dia, ternyata banyak wilayah Kota Pontianak yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya, tak hanya Perumnas IV. Bahkan, wilayah Pal V, sebagian Pontianak Barat, Tanjung Hulu, Tanjung Hilir, juga masuk ke wilayah Kubu Raya.
Pihaknya sangat prihatin karena Pemkot Pontianak tidak menjalin komunikasi dengan DPRD terkait masalah ini. Padahal, DPRD merupakan representasi dari masyarakat. “Sebagai wakil dari masyarakat saja tidak mengetahui terkait tapal batas, apalagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap Wali Kota dan Gubernur Kalbar sebagai fasilitator penyelesaian batas wilayah ini berlaku transparan.
“Ini tidak ada konfirmasi seperti Perumnas IV, tidak ada pembicaraan tiba-tiba wilayah tersebut masuk Kubu Raya. Kalau ini dibiarkan maka akan mencederai pelayanan publik di Kota Pontianak. Lalu akan memunculkan konflik sosial, karena wilayah tersebut tiba-tiba masuk Kubu Raya,” ujarnya.
Ia yakin masyarakat berkeinginan masuk ke Kota Pontianak. Adapun langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yakni meninjau ke lapangan, guna menelusuri titik koordinat yang tercantum dalam Permendagri tersebut. Hasilnya akan dibandingkan dengan posisi pelayanan publik yang selama ini diberikan Pemerintah Kota Pontianak.
Misalnya di Parit Mayor, Tanjung Hilir, Tanjung Hulu, Pal V, dan Sungai Bangkong. Pengecekan lapangan akan dilakukan di masing-masing wilayah tersebut. Hasil pengecekan akan disampaikan ke pimpinan. Jika dilihat ada yang tidak transparan dalam penentuan tapal batas ini maka dewan akan merekomendasikan untuk pembentukan pansus.
Ini sangat riskan. Sebab bertahun-tahun menganggarkan wilayah tersebut untuk pelayanan publik, infrastruktur dan lainnya ternyata masuk Kubu Raya.
"Sebenarnya yang bertanggung jawab pemerintah Kota Pontianak termasuk Gubernur Kalbar. Kami baru ini mengetahui setelah keluar Permendagri ternyata banyak wilayah Kota Pontianak yang masuk Kubu Raya," ungkapnya.
Awal rentetan masalah ini bermula dari polemik Perumnas IV. Penyelesaian persoalan ini kemudian difasilitasi Gubernur, Bupati Kubu Raya dan Wali Kota Pontianak. Setelah itu keluarlah Permendagri 52 yang kini berimbas pada wilayah lainnya.
"Saya melihat ada kelemahan Pemerintah Kota Pontianak dalam koordinasi masalah tapal batas. Jadi banyak wilayah kita yang masuk Kubu Raya. Untuk daerah di luar Perumnas IV ini tidak ada pembicaraan sedikit pun. Ini sangat kita sayangkan. Kita cukup kecewa terhadap yang terjadi seolah-olah kita membiarkan daerah kita diambil Kubu Raya," tandasnya. (iza) Editor : Syahriani Siregar