Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengelola SPBU dan Penampung BBM Diciduk, Jual Liar Solar Subsidi

Syahriani Siregar • Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:16 WIB
NARKOBA: Wanita berinisial FD (34) yang diciduk polisi karena diduga kuat edarkan sabu beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang.FOTO ISTIMEWA
NARKOBA: Wanita berinisial FD (34) yang diciduk polisi karena diduga kuat edarkan sabu beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang.FOTO ISTIMEWA
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menangkap dua pelaku penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi. Dua pelaku masing-masing pengelola SPBU dan penampung BBM solar bersubsidi. BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi kepada penambang emas ilegal.

“Penangkapan dua orang ini adalah hasil pengembangan kasus penyalahgunaan BBM dan pertambangan emas tanpa izin yang sebelumnya diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,” ujar Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan persnya, Senin (8/8) siang.

Menurut Yasir, tersangka berinisial W dan A. Tersangka W adalah pengelola SPBU di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Yang bersangkutan menjual solar subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni sekitar Rp7500 per liter.

“Padahal peraturan pemerintah, BBM jenis  solar bersubsidi hanya sekitar Rp5000- an,” katanya. Dalam sebulan, tersangka berhasil menjual solar bersubsidi antara dua hingga tiga ton dari SPBU yang dikelolanya.

Sedangkan tersangka berinisial A adalah seorang menampung solar bersubsidi di Kabupaten Landak. Ia menampung solar bersubsidi dan kemudian menjual kembali ke para penambang emas ilegal. Ia menjual solar tersebut dengan harga antara Rp.11.000 hingga Rp.12.000 per liter.

“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp11 ribu hingga sampai Rp12 ribu,” lanjutnya. Keduanya dijerat dengan UU Migas dan saat ini telah ditahan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menindak pelaku pertambangan emas ilegal dan penyelewengan BBM solar bersubsidi. Untuk kasus pertambangan emas ilegal, telah diamankan 75 tersangka di 10 lokasi di Kalbar.  Para pelaku terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 68,9 kg total emas dalam berbagai bentuk (olahan tahap awal, olahan tahap akhir, lempengan dan batangan), uang tunai Rp.470 juta, dan 11 unit alat berat (ekskavator).

“Seperti diketahui, kami telah mengamankan sebanyak 75 pelaku pertambangan emas tanpa izin di 10 TKP di Kalbar. Para pelaku terdiri dari penambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Sedangkan kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi, pihaknya mengamankan 25 tersangka dari 20 laporan polisi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 55.180 liter solar subsidi, 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.

“Dari penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, negara dirugikan sebesar Rp.9,8 miliar,” tegasnya.

Para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa modus, yakni menjual BBM jenis solar subsidi di atas harga HET yang dimasukkan ke dalam baby tank, drum atau jeriken. Pelaku mengisi BBM solar subsidi, mengosongkan atau memindahkan kemudian mengisi kembali berkali-kali, dan lalu menjualnya kepada industri atau pertambangan. Pelaku mengangkut BBM jenis solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen serta melakukan penimbunan untuk dijual kembali.

Sementara itu, terkait dengan antrean truk di sejumlah SPBU, Kompol Yasir Ahmadi menyebut, hal tersebut bukan karena kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi, melainkan modus baru dalam penyelewengan BBM.

“Fakta yang kami temukan di lapangan, antrean itu bukan karena kelangkaan BBM terutama solar bersubsidi, melainkan modus baru. Mereka tidak lagi menggunakan tangki siluman/modifikasi, tetapi menggunakan tangki standar pada kendaraan untuk membeli solar di SPBU, namun dilakukan berulang kali pengantaran oleh satu kendaraan,” ungkapnya.

Menurut Yasir, solar yang dibeli oleh para pengantre ini dijual dengan harga Rp11.000 hingga Rp 12.000 per liter. “Dengan seperti ini mereka mendapatkan keuntungan lebih tanpa harus mencari muatan,” bebernya. Praktik-praktik tersebut telah ditertibkan dan ada beberapa yang sedang dilakukan penyelidikan. (arf) Editor : Syahriani Siregar
#spbu #bbm #penampung #penelola #diciduk #subsidi