Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi perihal penggunaan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim JHT dan mengenai MLT berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka, dan untuk renovasi rumah.
Dijelaskan, pada aplikasi JMO terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta yang saldo maksimalnya Rp10 juta. Melalui aplikasi ini peserta lebih mudah dalam melakukan klaim kapanpun dan dimanapun.
Untuk memanfaatkan layanan JMO peserta harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentikasi dan verifikasi biometrik.
Bagi peserta yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU, untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' (surat elektronik) dan 'password' (kata kunci) yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi.
Ryan Gustaviana Kepala BPJAMSOSTEK Pontianak mengungkapkan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja atau pemilik usaha akan pentingnya tertib administrasi dan tertib kewajiban yang berdampak pada kemudahan dan kecepatan pelayanan pada peserta. (mse) Editor : Misbahul Munir S