Pembagian leaflet ini untuk meningkatkan sebaran informasi terkait pembebasan denda yang tinggal 1 bulan lagi sampai 31 Juli 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana menuturkan pihaknya berinisiatif dalam melaksanakan sosialisasi sampai ke pusat keramaian seluruh wilayah Kota Pontianak.
Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, Diskon 25 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 4 tahun, Diskon 40 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Wajib Pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini tinggal 1 bulan lagi sampai tanggal 31 Juli 2023," katanya. (iza) Editor : Misbahul Munir S