Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Oknum TNI Dituntut Seumur Hidup, Seludupkan 20 Kg Sabu dari Perbatasan

Misbahul Munir S • Rabu, 26 Juli 2023 | 13:12 WIB
Foto bersama saat kunjungan Rektor Untan Garuda Wiko, melakukan audiensi dengan Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Jumat (6/1). (IST)
Foto bersama saat kunjungan Rektor Untan Garuda Wiko, melakukan audiensi dengan Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Jumat (6/1). (IST)
PONTIANAK - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat, Serka Andinda Mayrindra alias Indra (33) dan Serma Tarmizi (37), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (25/7) pagi. Keduanya terlibat dalam perkara pernyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg.

Dua oknum TNI tersebut dituntut dengan tuntutan yang berbeda oleh oditur militer Letkol Sus Emanjaya. Serka Andinda Mayrindra alias Indra (33) dituntut dengan tuntutan seumur hidup penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Sedangkan Serma Tarmizi (37), dituntut pidana enam tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer.

“Seperti yang sudah kita dengarkan bersama, oditur militer menuntut Serka Ananda Mayrindra dengan tuntutan seumur hidup dan hukuman tambahan, yakni dipecat dari kedinasan militer,” ujarnya,  Selasa (25/7).

Sedangkan terdakwa Serma Tarmizi, dituntut penjara enam tahun dengan denda Rp2 miliar subsider lima bulan penjara. Ia juga dituntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi pada 1 Agustus mendatang.  Sementara untuk sidang dengan agenda putusan diperkirakan akan dibacakan sebelum 23 Agustus.

Enam Kali Terlibat Penyelundupan Narkotika

Pada sidang tuntutan tersebut, oditur militer Letkol Sus Emanjaya juga membeberkan peran terdakwa dalam perkara ini. Terdakwa Serka Andinda Mayrindra alias Indra disebut sudah enam kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu, yang diambil dari daerah Sajingan, kabupaten Sambas dan dibawa ke Pontianak.

Keterlibatan Serka Andinda Mayrindra dalam kasus penyelundupan narkotika berawal saat dirinya bertugas menjadi Satgas Pamtas di Kabupaten Sambas pada tahun 2017. Saat itu ia berkenalan dengan seseorang bernama William (DPO), warga negara Malaysia.

William kerap keluar masuk ke Indonesia, dengan mengirimkan barang berupa sembako, sosis dan lainnya. Pada 2018, Serka Andinda Mayrindra dipindahtugaskan dan membuka toko sembako yang barangnya dipasok oleh William dari Malaysia.

Di tahun yang sama, Serma Tarmizi juga mendapat penugasan dari Satgas Pamtas dari kesatuan Intel. Keduanya pun berkenalan dan bekerja sama dalam pemasaran sembako milik William, yang berlangsung hingga tahun 2021. Karena Pandemi Covid-19, bisnis itu pun berhenti.

Selanjutnya, tahun 2022, Serka Andinda Mayrindra meminta pekerjaan kepada William dan keduanya bertemu di daerah Sajingan, Kabupaten Sambas. Kemudian, William meminta Serka Ananda Mayrindra untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya  di Kecamatan Sajingan.

Saat itu sekitar bulan September 2022. Serka Ananda Mayrindra  mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 kg, yang selanjutnya diantar kepada seseorang bernama Abdul dan Yus Kecil, di Kampung Beting, Pontianak Timur. Karena barang rusak, Serka Ananda Mayrindra tidak menerima upah atau imbalan jasa pengiriman narkoba itu.

Berikutnya pada Oktober 2022, Serka Ananda Mayrindra kembali mendapat orderan untuk mengambil sabu seberat 2 kg di tempat yang sama. Barang tersebut lalu diantar kepada Abdul dan Yus Kecil, di Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya,  Serka Ananda Mayrindra menerima imbalan sebesar Rp 50 juta serta uang pembayaran sebesar Rp350 juta dari total nilai Rp800 juta.

Serka Ananda Mayrindra pun kembali ke Sambas dengan membawa uang imbalan dan pembayaran sabu sebesar Rp 350 juta. Keesokan harinya, uang tersebut ditransfer ke seseorang bernama Kevin, warga Sumatera Utara.

Berikutnya, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil sabu, yang kemudian diantar ke Beting, dan bertemu dengan Abdul di rumahnya. Serka Indra menerima imbalan sebesar Rp 70 juta, dan uang pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar.

Uang pembayaran tersebut kemudian dikirimkan kepada Kevin sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 500 juta, dimasukkan ke rekening pribadi Serka Ananda Mayrindra.

Awal tahun 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil sabu di tempat yang sama dan bertemu dengan Abdul dan Yus Kecil di Beting. Serka Indra mendapat imbalan sebesar Rp 150 juta, dan menerima pembayaran sebesar Rp5 miliar.

Keesokan harinya, uang tersebut dikirim ke rekening milik Kevin, sebesar Rp1 miliar, dan rekening Sugianto sebesar Rp 3 miliar atas permintaan Kevin.

Pada Januari 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali megambil tas ransel berisi sabu di Kecamatan Sajingan, yang kemudian diantar kepada Abdul dan Yus kecil di Beting. Serka Ananda Mayrindra kemudian menerima imbalan sebesar Rp 120 juta, dan uang pembayaran sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut lalu ditransfer kepada Kevin sebesar Rp 3 miliar.  Sisanya sebesar Rp1,5 miliar dimasukkan ke rekening pribadi. Keesokan harinya baru dikirim ke Kevin sebesar Rp1 miliar.

Berikutnya, pada 29 Januari 2023, Serka Ananda Mayrindra kembali mengambil tas ransel berisi sabu, yang  kemudian diantar kepada Abdul di Beting. Kali ini ia mendapat imbalan Rp150 juta dan uang pembayaran Rp1,5 miliar. Kemudian uang pembayaran tersebut kembali ditransfer kepada Kevin sebesar Rp1,3 miliar.

Pada 23 Februari 2023, Serka Ananda Mayrindra menghubungi seseorang bernama Febri dan meminta pekerjaan. Febri kemudian meminta Serka Ananda Mayrindra untuk mengambil dua tas di pinggir jalan di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, untuk diantar ke Kota Pontianak dengan uang imbalan sebesar Rp150 juta.

Kemudian, Serka Ananda Mayrindra mengajak Serma Tarmizi untuk mengambil tas tersebut. Pada 24 Februari 2023, keduanya berangkat ke Sajingan dengan mengendarai mobil rental.

Sesampainya di lokasi, Serka Indra turun dari mobil dan mengambil tas yang diletakkan di pinggir jalan lintas batas negara. Kemudian, tas tersebut dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil untuk berangkat ke Kota Pontianak.

Pada 25 Februari 2023, keduanya berhenti di Pasar Seruni, Pontianak Timur. Selanjutnya, Serka Ananda Mayrindra menghubungi Febri. Namun, di waktu yang bersamaan, keduanya ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kodam XII Tanjungpura. (arf) Editor : Misbahul Munir S
#seumur hidup #pengadilan militer #penyeludupan sabu #narkotika #oknum TNI