Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Kalbar Gelar Paripurna Usulan Raperda Penyandang Disabilitas

Misbahul Munir S • Senin, 14 Agustus 2023 | 20:01 WIB
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Ha
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Ha
PONTIANAK - DPRD Kalimantan Barat menggelar dua kali rapat paripurna dan juga dua agenda, Senin(4/8) di Gedung DPRD Kalbar. Pertama agenda penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas, dan Pajak Daerah dan Retribusi. Sementara Paripurna kedua yakni Raperda Usulan Legislatif tentang Pesantren di Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan bahwa memang ada dua paripurna yang digelar hari ini (kemarin). Pertama paripurna tentang tiga Raperda usulan eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD Kalbar tentang pesantren. "Jadi ada empat Raperda yang dibahas secara bersama-sama," ucap dia.

Untuk Raperda usulan eksekutif nantinya akan dibahas dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus. Sementara banyaknya anggota fraksi diatur sedemikian rupa. Selanjutnya, apakah nanti Raperda usulan eksekutif ini disetujui atau tidak akan dibahas bersama eksekutif. "Apakah perlu membuat Perda dan apalah ada pertentangan dengan Undang-Undang lain. Ada tidak aturan lebih tinggi di Kemendagri sebagai penyangga terakhir," kata dia.
Sementara itu, untuk Raperda usulan DPRD akan terkait Fasilitasi Pondok Pesantren akan dibahas internal DPRD Kalbar. Nantinya ada keputusan DPRD, lalu minta persetujuan eksekutif."Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dia berharap di sisa masa jabatan anggota DPRD Kalbar, Raperda ini dapat dituntaskan dan tanpa hambatan.
Terpisah, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyebutkan bahwa Raperda tentang Susunan Prangkat Daerah sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Namun, telah diubah beberapa kali.
Namun, sejak ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, maka dipandang perlu untuk melalukan penataan kembali dengan cara mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2016. "Mengubah Perda ini dalam rangka penyesuain terhadap kondisi saat ini," ucap Wagub Ria Norsan.

Sementara, urgensi keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi tak lain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah. Sehingga perlu disusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan harapan dapat diterapkan dengan baik.
Untuk urgensi Raperda Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Wagub Ria Norsan menambahkan bahwa bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. "Dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemprov Kalbar telah membentuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata dia.

Khusus acuan Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, Undang-Undang tersebut dinilai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyandang disabilitas saat ini, sehingga diganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. "Dengan demikian, Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu diganti menyesuaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 guna memberikan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara antara penyandang disabilitas dengan warga lainnya, " pungkas dia.(den) Editor : Misbahul Munir S
#Raperda #Raperda Disabilitas #paripurna