Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

AS Turunkan Tarif Ekspor RI Jadi 19 Persen, Ini Peluang dan Tantangannya Menurut Pengamat

Hanif PP • Kamis, 17 Juli 2025 | 12:50 WIB
PERANG TARIF: Kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan presiden AS Donald Trump berlaku mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diprediksi akan mempengarungi nilai ekspor Indonesia ke negeri Paman Sam.
PERANG TARIF: Kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan presiden AS Donald Trump berlaku mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diprediksi akan mempengarungi nilai ekspor Indonesia ke negeri Paman Sam.

PONTIANAK POST - Penurunan tarif ekspor produk Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen perlu dilihat secara cermat dari dua sisi. Di satu sisi, jelas membawa sentimen positif jangka pendek. Juga, mengurangi ketidakpastian di pasar keuangan, memberikan kepastian bagi eksportir, serta menjaga stabilitas pasar.

Namun, di sisi lain, kata Chief Economist Bak Permata Josua Pardede, tarif sebesar 19 persen terhadap ekspor Indonesia tetap lebih tinggi dibandingkan era sebelum perang dagang, sehingga masih berpotensi memberikan tekanan kompetitif yang signifikan bagi sejumlah produk ekspor Indonesia.

“Khususnya produk-produk manufaktur seperti tekstil, sepatu, elektronik, serta produk pertanian tertentu,” katanya kemarin (16/7).

Setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto merasa bersyukur bahwa hasil negosiasi dengan AS sudah mengakomodasi kepentingan kedua pihak. “Tarif dari 32 (persen) diturunkan jadi 19 (persen). Saya tetap nego, saya katakan, beliau ini (Presiden AS Donald Trump) seorang negosiator yang cukup keras juga,” kata Prabowo.

Bisa Persempit Surplus

Lalu, apakah hasil kesepakatan tersebut menguntungkan bagi Indonesia? Josua menjelaskan, dalam konteks jangka pendek hingga menengah, kesepakatan ini dapat dipandang memberikan keuntungan terbatas karena Indonesia mendapatkan keringanan dibandingkan tarif yang lebih tinggi sebelumnya.

Hanya, dari sisi fiskal dan neraca perdagangan, pemberlakuan tarif nol persen terhadap barang-barang impor AS justru dapat mempersempit surplus perdagangan Indonesia terhadap AS. Bahkan, berpotensi menciptakan risiko defisit perdagangan apabila Indonesia tidak mampu secara efektif memanfaatkan peluang impor produk teknologi tinggi dan barang modal untuk meningkatkan produktivitas domestik.

“Oleh karena itu, dalam konteks jangka panjang, kesepakatan ini akan lebih menguntungkan Indonesia jika pemerintah mampu memanfaatkan momentum tersebut secara strategis melalui peningkatan kapasitas industri domestik, adopsi teknologi tinggi, serta peningkatan investasi asing langsung,” terang Josua.

Menurut dia, perbandingan dengan Vietnam juga perlu diperhatikan. Vietnam berhasil menegosiasikan tarif ekspor produk ke AS sebesar 20 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan tarif yang diberlakukan kepada Indonesia.

Namun demikian, Vietnam secara historis memiliki kedekatan strategis dengan AS. Dalam konteks investasi, suplai rantai produksi global, serta positioning geopolitik juga lebih dekat dengan kepentingan AS di kawasan Asia Pasifik. Hal ini menjadikan Vietnam tetap mampu menarik investasi besar, terutama dalam sektor manufaktur elektronik dan teknologi tinggi.

Dengan tarif yang relatif lebih rendah dari Vietnam, Indonesia mendapat peluang menarik untuk memperkuat posisi kompetitifnya di pasar AS. “Namun, keberhasilan memanfaatkan peluang ini bergantung pada kemampuan Indonesia dalam memperbaiki struktur industri domestik dan menjaga kualitas serta harga produknya,” ujarnya.

Peluang Besar

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi upaya diplomasi ekonomi pemerintah Indonesia dalam mencapai kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat. Capaian ini juga sejalan dengan capaian dan langkah strategis Indonesia dalam finalisasi perjanjian IEU–CEPA bersama Uni Eropa yang membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor ke pasar Eropa.

”Terkait update posisi tarif 19 persen terhadap produk ekspor Indonesia ke pasar AS, kami memandang bahwa kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi yang jauh lebih baik dibandingkan proposal tarif awal sebesar 32 persen, dan mungkin saja masih ada ruang untuk bisa bernegosiasi menjadi lebih rendah lagi,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Shinta menambahkan, dengan update tarif tersebut, posisi Indonesia menjadi relatif lebih kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara. Tarif Indonesia saat ini (19 persen) lebih rendah dibandingkan posisi Thailand (36 persen), Laos (40 persen), Malaysia (25 persen), dan Vietnam (20 persen, dengan ketentuan tambahan untuk transshipment).

”Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk menjaga daya saing ekspornya, terutama pada produk ekspor kita seperti tekstil, alas kaki, furniture, hingga perikanan yang memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap pasar Amerika Serikat,” tambah Shinta. (han/lyn/agf/ttg)

Editor : Hanif
#19 Persen #ekspor #indonesia #as #buntung #untung #pengamat #tarif #prabowo #trump