Dalam kesempatan itu, Sekda Harisson menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN karena terus konsisten menjalankan program tersebut, termasuk di Kalbar.
Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurutnya, masyarakat akhirnya mempunyai kepastian hukum (alas hak) terhadap lahan-lahan yang dimiliki. “Jadi mereka (masyarakat) memiliki sertifikat kepemilikan (lahan) yang sah,” katanya kepada awak media.
Dengan dimilikinya sertifikat tersebut, lanjut dia, maka bisa digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya untuk mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha.
“Mungkin mereka (masyarakat) punya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang akan mereka kembangkan, dan butuh tambahan modal. Tapi jangan (sertifikat) diagunkan ke rentenir, agunkan ke bank-bank pemerintah, supaya tidak malah diperas atau ditipu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Pontianak, Kalbar selama satu hari, Rabu (1/3) kemarin. Dalam kunker tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah dan redistribusi tanah bagi masyarakat Kalbar.
Adapun sertifikat yang dibagikan berupa tujuh sertifikat hak pakai Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, 10 sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, dan 38 sertipikat hak pakai Pemkab Kubu Raya. Selain itu juga ada 10 sertifikat PTSL (hak milik) kepada warga Kabupaten Mempawah.
Kemudian dalam rangka redistribusi tanah, diserahkan juga 10 sertifikat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau yang berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan. Lalu 10 sertifikat Kabupaten Sambas yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, dan 20 sertifikat di Kabupaten Sanggau yang berasal dari hasil pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrina Sawit Perdana (tumpang tindih dengan tanah masyarakat). (bar) Editor : Misbahul Munir S