Dosen Pertanian Universitas Tanjungpura, Radian MS, telah melakukan kajian terhadap alih fungsi lahan sawah di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil kajiannya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan.
"Faktor penyebab alih fungsi lahan di antaranya karena pesatnya peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada menigkatanya permintaan. Selain itu, tingganya lend rent yang diperoleh dari aktivitas sektor non pertanian dibandingkan dengan sektor pertanian," ungkap dia.
Kondisi ini menurutnya juga diperparah dengan lemahnya perundang-undangan dan penegakan hukum dari peraturan yang ada. Baralihanya fungsi lahan, dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya produksi padi yang menganggu tercapainya swasembada pangan. Di samping itu, kata dia, dampak yang terjadi adalah bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non pertanian.
Berdasarkan hasil kajiannya, luas sawah di Kalbar pada tahun 2012 adalah 305 ribu hektare. Jumlah ini mengalami penurunan di tahun 2018 sebesar 66 ribu hektare, atau 21,8 persen. Sehingga eksisting luasan lahan sawah di provinsi ini adalah 239 ribu hektare.
Berdasarkan kajian tersebut, persentase alih fungsi lahan terbesar tertinggi terjadi di Kayong Utara 45,1 persen, menyusul Kubu Raya 35,4 persen, dan landak 34,6 persen. Lahan sawah tersebut beralih fungsi menjadi perkebunan, pembangunan bangunan, kebun campuran, serta ladang. Rinciannya, alih fungsi lahan sawah jadi lahan perkebunan sebesar 1,09 persen, lahan terbangun 0,74 persen, kebun campuran 8 persen, serta ladang 12,08 persen.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Heronimus Hero, mengungkapkan, alih fungsi merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri. Hal inilah yang menurutnya menjadi tantangan dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan. Pengawasan alih fungsi lahan yang kurang ketat oleh pemerintah kabupaten/kota mengancam produksi pangan, bahkan menghambat terwujudnya swasembada pangan.
"Kalau di sektor pertanian ini, hari ini sawah, besok bisa berubah. Tidak ada lembaga yang mengawasainya secara ketat, sebagai mana sektor kehutanan. Tinggal kita berharap pada keberanian kepala daerah kabupaten/kota terkait disiplin penetapan lahan itu bisa berubah fungsi apa tidak," ungkap dia.
Permasalahan terkait luasan lahan sawah untuk pertanian berkelanjutan, adalah terkait data luas lahan sawah. Menurutnya, saat ini acuan yang digunakan dalam implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menggunakan data dari ATR/BPN. Menggunakan data sawah eksisting dari ATR/BPN yang menjadi acuan lahan pertanian berkelanjutan, menurutnya keliru.
"Itu keliru, karena LP2B lebih besar dari luas sawah, dan sawah itu bagian dari LP2B. LP2B itu melingkup semua lahan yang diperuntukkan baik bagi pangan maupun hortikultura," jelas dia.
Di samping itu, Hero berpendapat, Kabupaten seharusnya melakukan perhitungan kebutuhan pangan berdasarkan konsumsi penduduk di daerah itu, sekaligus dapat memproyeksikan kebutuhan pangan di masa mendatang berdasarkan pertumbuhan penduduknya. Dengan begitu, kata dia, kebutuhan lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerah dapat diketahui.
"Tinggal dihitung berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan kalau bisa surplus bagi sebuah daerah," pungkas dia. (sti) Editor : Siti Sulbiyah