Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Batik Air Klarifikasi Penerbangan Rute Jakarta ke Pontianak

Siti • Jumat, 25 Desember 2020 | 06:24 WIB
Batik Air
Batik Air
PONTIANAK - Pihak maskapai Batik Air angkat bicara terkait ltemuan lima penumpang rute Jakarta-Pontianak dengan kode penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam siaran persnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.

“Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” jelas Danang, Kamis (24/12) malam.

Dia menjelaskan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara, sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan. Menurutnya, operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” kata dia.

Dirinya menegaskan bahwa, maskapai di bawah manajemen Lion Air ini, mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Di samping itu, lanjut dia, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

Terkait tingkat keterisian tamu atau penumpang pada penerbangan ID-6220 pada tanggal tersebut, debuut dia, adalah  sebanyak 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. “Terdiri dari 75 tamu kategori grup, dan 53 tamu kategori perorangan,” sebat dia.

Lanjut dia, terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak), dengan catatan, untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif. Selain itu, tambah dia, penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang. (sti) Editor : Siti Sulbiyah
#covid-19 #batik air