Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa senangnya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman terhadap pengelolaan aset pada Universitas Tanjungpura. “Saya harapkan semua peserta yang hadir untuk menyimak materi dengan baik sehingga dapat mengelola aset sesuai aturan yang berlaku ” kata Garuda.
Edward UP Nainggolan sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Materi yang disampaikan lebih ditekankan pada pengelolaan aset yang berstatus BLU. Selain mengelola aset yang berstatus BLU, Universitas Tanjungpura juga mengelola aset BMN.
“Kanwil DJKN Kalimantan selalu siap untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan terkait pengelolaan BMN baik berupa penetapan status penggunaan, pemanfaatan maupun penghapusan BMN,” kata Edward. (*)
Editor : admin2