Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Zaki Muhammad turut memperkenalkan aplikasi ini kepada salah satu wajib pajak yang sedang melakukan konsultasi di Loket Helpdesk KPP Pratama Kubu Raya (Jumat, 02/07). Dengan adanya inovasi ini mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak.
“Terutama di tengah masa pandemi ini dimana masyarakat disarankan oleh pemerintah untuk membatasi mobilitas, aplikasi M-Pajak sangat membantu wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan hanya dalam genggaman,” ungkap Zaki.
Seluruh wajib pajak dapat mengakses layanan dari aplikasi ini dengan menggunakan akses yang sama seperti di laman DJP Online. Langkah awal penggunaan aplikasi ini dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Lalu akan ada pemberitahuan melalui alamat surat elektronik yang berisikan kode verifikasi. Kode ini diinput kembali pada halaman aplikasi. Selanjutnya aplikasi sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Selaras dengan harapan DJP melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah dan cepat.(*) Editor : Super_Admin