Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Larangan Ekspor Buah Gaharu Rugikan Masyarkat Lokal

Super_Admin • Senin, 30 Agustus 2021 | 10:04 WIB
Buah Gaharu
Buah Gaharu
PONTIANAK - Buah Gaharu Buaya, salah satu produk kehutanan Kalimantan Barat yang bernilai tinggi mendapat larangan ekspor. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Kalbar, Rudyzar Zaidar menyebut larangan ini telah merugikan masyarakat lokal. Dia berharap keran ekspor dapat dibuka kembali.

Menurutnya sejumlah komoditas di Kalbar telah terpuruk sejak beberapa tahun terakhir, terutama produk kehutanan. "Larangan ini telah merugikan banyak pihak mulai dari petani pemungut gaharu, pengepul hingga eksportir. Kebanyak mereka adalah pelaku UMKM. Termasuk pendapatan negara juga berkurang dari penyetopan ekspor buah gaharu ini," ujarnya kepada Pontianak Post, kemarin.

Rudyzar meyebut, pihaknya paham tentang maksud larangan tersebut agar tumbuhan gaharu buaya bisa lestari. Namun, kata dia, apabila kuantitas Gaharu Buaya sudah banyak kembali, seharusnya kebijakan tersebut bisa dilonggarkan. "Karena di daerah, mencari batang dan buah gaharu adalah mata pencaharian bagi sebagian penduduk," sebutnya.

Dia mengusulkan, ada baiknya ekspor buah gaharu dikenakan pajak atau cukai yang tinggi saja. Biaya pajak tersebut bisa digunakan untuk pelestarian tumbuhan ini. "Bisa saja kenakan pajak 35 persen untuk ekspor gaharu. Saya lebih setuju seperti ini karena uang dari pajak itu bisa untuk melesetarikan dan menanam kembali gaharu buaya," sebut dia.

Pelarangan ekspor Gaharu Buaya, kata dia, juga malah menguntungkan negara lain, dimana saat ini mereka menjadi suplier utama untuk pasar dunia. "Walaupun Gaharu Buaya Kalbar terkenal kualitasnya, tetapi kita bukan satu-satunya produsen. Tumbuhan ini juga banyak di negara-negara Asia Pasifik lainnya. Dan saat ini mereka yang menjadi pemasok," imbuhnya.

Namun, kata Rudyzar, kegiatan ekspor batang Gaharu Buaya sendiri masih berlangsung. Namun untuk ekspor buah  harus memiliki izin dan kuota dari instansi terkait serta dilakukan oleh eksportir terdaftar. Lantaran masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan. "Untuk izin CITES sama saja suruh orang keliling ke Aruk, Jagoi Babang, Entikong sampai Badau.. Untuk mengurus izin itu hingga ke pusat tidak sebanding dengan hasil yang didapat masyarakat," kata dia.

Sebagai informasi, Gaharu adalah kayu berwarna kehitaman dan mengandung resin khas yang dihasilkan oleh sejumlah spesies pohon dari marga/genus Aquilaria, terutama A. malaccensis. Resin ini digunakan dalam industri wangi-wangian karena berbau harum. Gaharu sejak zaman dahulu kala menjadi komoditas Kepulauan Nusantara yang menyebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Adapun Gaharu Buaya sendiri adalah jenis gaharu yang tumbuh di Kalimantan. Kendati harganya bukan yang tertinggi, namun kualitasnya diakui dunia. (ars) Editor : Super_Admin
#ekspor #gaharu