Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kantor Pajak Ketapang Beri Edukasi Perpajakan kepada Koperasi Kebun Sawit

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 3 September 2024 | 11:45 WIB
SOSIALISASI: Narasumber menyampaikan tanggapan atas pertanyaan dari peserta kegiatan. KPP Pratama Ketapang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (2/9).
SOSIALISASI: Narasumber menyampaikan tanggapan atas pertanyaan dari peserta kegiatan. KPP Pratama Ketapang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (2/9).

KETAPANG—Kantor Pajak Ketapang menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan untuk Koperasi Kebun Sawit pada Senin (2/9).

Bertempat di Aula Ale-ale Kantor Pajak Ketapang, acara tersebut dihadiri oleh para ketua koperasi kebun sawit di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Acara ini diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Arian Ngesti Hirmajuni. Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Koperasi Kebun Sawit, seperti halnya Wajib Pajak Badan lainnya, mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

“Beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan oleh Koperasi Kebun Sawit antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, PPh Pasal 23 sehubungan dengan sewa peralatan berkebun dan imbalan jasa, PPh Pasal 4 ayat 2 sehubungan dengan jasa konstruksi yang berkaitan dengan proses bisnis koperasi kebun sawit, serta Pajak Pertambahan Nilai,” jelas Arian.

Arian juga menyampaikan hal penting terkait status Pengusaha Kena Pajak. Beberapa Koperasi Kebun Sawit sebenarnya telah mencapai omset yang diisyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

“Pasal 17 ayat (1) berbunyi bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto di atas dan/atau sama dengan Rp4,8 miliar,” imbuh Arian.

M. Hidayat Taufik, selaku Kepala Seksi Pengawasan II, menyampaikan bahwa acara ini digelar bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, terutama koperasi kebun.

“Beberapa Koperasi Kebun Sawit memang sudah baik dalam pemenuhan hak dan kewajibannya, seperti pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta telah berstatus PKP. Namun, masih banyak koperasi kebun yang belum sepenuhnya melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Terlebih lagi, data kami menunjukkan banyak koperasi kebun yang omsetnya telah mencapai Rp4,8 miliar namun belum berstatus PKP,” tambah Taufik.

Taufik juga menyampaikan bahwa acara ini bertujuan agar para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, terutama koperasi kebun, melek pajak dengan mengetahui hak dan kewajiban yang mesti dijalankan, demi penerimaan pajak negara yang lebih baik. (BCP/ser*)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#KPP #Koperasi #pajak #ketapang #pph #sawit