PONTIANAK – Kebijakan pelarangan ekspor sapi dan kambing dari Kalimantan Barat yang diberlakukan sejak 2022 akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih terus berlangsung hingga kini, meskipun penyakit tersebut sudah jarang terdengar di wilayah ini. Kebijakan ini merugikan pelaku usaha lokal, terutama para peternak dan eksportir yang merasa dirugikan.
Rudyzar Zaidar Mochtar, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat sekaligus eksportir kambing, mengungkapkan bahwa sejak pelarangan ekspor diberlakukan, dirinya dan banyak pelaku usaha lainnya terpaksa menghentikan ekspor hewan ternak yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka.
"Sudah dua tahun ini kami, para eksportir kambing, tidak bisa mengekspor hewan ke luar negeri. Pasar yang sangat potensial seperti Brunei Darussalam, Sarawak, dan Sabah kini terhambat. Padahal, permintaan kambing dari negara-negara tetangga sangat tinggi," ujar Rudyzar kepada wartawan, Kamis (15/11).
Sebagai informasi, pada Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 yang menetapkan Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah terdampak wabah PMK.
Keputusan tersebut melarang ekspor sapi dan kambing, baik ke daerah lain maupun ke luar negeri. Meski Kalimantan Barat kini telah bebas dari PMK, kebijakan tersebut masih tetap berlaku.
Rudyzar menilai bahwa meskipun kondisi kesehatan hewan di Kalbar sudah aman, kebijakan pelarangan ekspor masih diterapkan.
"Kami merasa kebijakan ini sudah tidak relevan lagi dan sangat merugikan pelaku usaha lokal. Pemerintah seharusnya segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan ini, karena Kalimantan Barat sudah bebas PMK," ungkapnya.
Dampak kebijakan ini sangat terasa bagi peternak dan eksportir di Kalbar, terutama di daerah-daerah perbatasan seperti Sambas, Sanggau, dan Kapuas Hulu yang selama ini menjadi penghasil utama kambing dan sapi untuk diekspor ke negara tetangga. Negara-negara seperti Malaysia dan Brunei memiliki permintaan besar terhadap hewan ternak, baik untuk konsumsi maupun upacara keagamaan.
Menurut Rudyzar, berhentinya ekspor kambing menyebabkan kerugian finansial yang cukup signifikan bagi peternak yang harus menanggung biaya pemeliharaan hewan tanpa bisa menjualnya ke pasar luar negeri. "Kami harus merawat hewan-hewan ini dengan biaya yang cukup besar, namun tidak bisa menjualnya. Ini jelas merugikan kam pelaku usaha lokal," ujarnya.
Para pelaku usaha peternakan dan eksportir Kalbar kini mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Mereka berharap pemerintah pusat lebih sensitif terhadap kondisi lapangan, mengingat status PMK di Kalbar perlu divealuasi dan dampak wabah tersebut telah berhasil dikendalikan.
"Pelaku usaha sangat berharap pemerintah dapat segera membuka kembali pasar ekspor. Kami butuh kebijakan yang lebih adaptif, yang bisa mendukung pemulihan sektor peternakan dan perekonomian Kalbar," kata Rudyzar.
Kalimantan Barat memiliki potensi ekspor yang sangat besar, terutama dalam sektor peternakan. Terletak strategis di perbatasan dengan Malaysia dan Brunei, Kalbar memiliki akses distribusi yang sangat menguntungkan untuk pasar luar negeri. Namun, akibat kebijakan pelarangan ekspor, banyak eksportir yang kini menghadapi kesulitan ekonomi.
Sebelumnya, Kalbar merupakan salah satu penghasil kambing terbesar yang diekspor ke negara-negara tetangga. Namun, akibat pembatasan yang diterapkan, banyak peternak yang terpaksa mengurangi jumlah ternak mereka dan menjual hewan dengan harga jauh lebih rendah di pasar domestik.
Anggota DPRD Kalbar Zulfydar Zaidar juga berharap agar kebijakan ini segera dievaluasi. Gubernur Kalbar telah mengusulkan agar pemerintah pusat membuka kembali peluang ekspor bagi peternak yang telah berhasil menjaga kesehatan ternaknya. Pemulihan sektor peternakan dianggap sangat penting untuk mendukung perekonomian daerah yang sempat terpuruk selama pandemi dan wabah PMK.
"Sebagai pemerintah daerah, kami berharap kebijakan ini dapat segera disesuaikan dengan kondisi terkini. Para pelaku usaha sangat membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," kata Zulfydar.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor sapi dan kambing tetap berlaku dan memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha lokal. Peternak dan eksportir, berharap pemerintah segera mencabut kebijakan ini untuk memulihkan perekonomian daerah dan membuka kembali pasar ekspor yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama mereka.
“Jika kebijakan ini tidak segera diperbaharui, potensi besar Kalimantan Barat dalam sektor peternakan akan terus terhambat,” pungkasnya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro