PONTIANAK - DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat menyambut positif penerbitan Surat Keputusan 3 Menteri dengan nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-4849 Tahun 2024 mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
"Kami menyambut baik inisiatif program 3 juta rumah ini sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang layak dan terjangkau. DPD REI Kalbar siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan target ini, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," ujar Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baharudin menambahkan, DPD REI Kalbar juga memberikan apresiasi terhadap diterbitkannya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri.
Secara umum, SKB tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain pembebasan biaya BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan biaya Retribusi PBG untuk MBR, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi perumahan subsidi yang ditujukan untuk MBR.
"Melalui SKB 3 Menteri ini, kami menilai bahwa program 3 juta rumah kali ini akan sangat bermanfaat bagi MBR," tambahnya.
Lanjut dia, meskipun SKB 3 Menteri tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dapat membantu mendorong percepatan pembangunan perumahan subsidi, beberapa kelemahan perlu diantisipasi, sepertinya menurunnya potensi PAD.
Terlebih, pembebasan biaya BPHTB dan retribusi PBG hanyalah salah satu komponen dari total biaya pembangunan rumah. Biaya lahan, bahan bangunan, dan tenaga kerja yang terus meningkat tetap menjadi beban berat bagi developer.
Selain itu pembebasan biaya ini tidak secara langsung mendorong pembangunan infrastruktur penunjang, seperti jalan, listrik, atau air bersih, yang pentng untuk mendukung keberlanjutan hunian.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mengatasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan skema kompensasi yang adil, menyederhanakan proses administrasi guna mempercepat implementasi, serta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Selain itu, pengembangan dukungan tambahan, seperti subsidi bahan bangunan atau insentif bagi pengembang, perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program ini,” pungkasnya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro