Hal tersebut merujuk pada sejarah lahirnya organisasi Dharma Wanita pada 5 Agustus 1974.
Dilansir dari situs dharmawanitapersatuan.id, menjelaskan bahwa organisasi para istri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita.
Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Negara, Tien Soeharto.
Ketika iitu Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Republik Indonesia, anggota ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.
Pada era Reformasi sekiitar 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar.
Dipastikan tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokrasi.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
Penambahan kata Persatuan menyesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan saja, namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokrasi.
Pada Musyawarah Nasional (Munas) IV Dharma Wanita Persatuan, 12 — 13 Desember 2019, telah menghasilkan beberapa keputusan penting seperti Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 — 2024.
Disebutkan bahwa Ketua Umum dijabat oleh istri Menteri yang membidangi Aparatur Negara, sementara jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/Sesmenko/Sesmen/Sestama/Sekda, serta istri kepala LPNK.
Merujuk pada aturan tersebut, untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berarti dijabat istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar. (ote)
Editor : Syahriani Siregar