Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hari Ini, Hari Keantariksaan Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Syahriani Siregar • Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:47 WIB

Ilustrasi planet.
Ilustrasi planet.
HARI ini, tepat sebelas tahun yang lalu atau 6 Agustus 2013 Undang-Undang tentang Keantariksaan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Peristiwa tersebut di kemudian hari diperingati sebagai Hari Keantariksaan Nasional.

Undang-Undang Keantariksaan atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 terdiri dari 19 bab dan 105 pasal.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Ruang udara sendiri digambarkan sebagai ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.

Sementara keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa.

Dalam penjelasan undang-undang tersebut digambarkan bahwa secara alamiah antariksa terletak sekitar 100 – 110 kilometer di atas ruang udara atau atmosfer bumi.

Dalam pengaturannya secara internasional, ruang udara tunduk pada Konvensi Internasional tentang Penerbangan Sipil (Chicago Convention on Civil Aviation 1944).

Indonesia sendiri telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui adanya kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya.

Antariksa tunduk pada ketentuan Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967.

Traktat tersebut mengakui antariksa sebagai kawasan bersama umat manusia. Sesuai dengan ketentuan tersebut, antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara, tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional. (ote)

Editor : Syahriani Siregar
#udara #antariksa #susilo bambag yudhoyono #Hari Keantariksaan Nasional