UMKM, kata yang sudah lazim di kalangan masyarakat. UMKM sendiri merupakan akronim dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di Hari UMKM Nasional ini tidak sah rasanya jika tidak membahas istilah yang satu ini.
UMKM sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria usaha mikro sendiri disebutkan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara kriteria lainnya yakni memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Sementara usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria.
Untuk kriteria usaha yang satu ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria lainnya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam undang-undang ini sendiri disebutkan bahwa kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian kriteria lainnya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Dilansir dari situs smesta.kemenkopukm.go.id, sepanjang 2014 – 2016, jumlah UMKM berkisar lebih dari 57.900.000 unit. Bahkan pada 2017, jumlah perkembangan UMKM mulai berkembang sampai lebih dari 59 juga unit.
Setahun sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi yang mampu menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.
Presiden sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro, dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat negara Indonesia.
Di Indonesia dan ASEAN jenis UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian. Sekitar 88,8 – 99,9 persen bentuk usaha di ASEAN adalah bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menerima tenaga kerja mencapai 51,7 – 97,2 persen.
Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit.
Maka dari itu kerja sama dalam mengembangkan dan ketahanan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah sangatlah perlu untuk diutamakan.
Namun dalam perkembangan jenis UMKM di Indonesia tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.
Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.
Walaupun pada 2015, sekitar 60 prsen – 70 persen dari seluruh sektor ini belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.
Adapun ketentuan dari Bank Indonesia yang memberikan kewajiban kepada setiap perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai tahun 2015 sebesar 5 persen, tahun 2016 (10 persen), tahun 2017 (15 persen), dan pada akhir 2018 sebesar 20 persen.
Di mana pada perkembangan globalisasi pada saat sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada.
Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya. (ote)
Editor : Miftahul Khair