LEBIH dari 50 ribu orang menyalatkan jenazah Imam Hanafi, menjelang prosesi pemakamannya, 1.257 tahun yang lalu atau 15 Agustus 767, di Baghdad, Irak.
Saking banyaknya pelayat, salat jenazah pun harus dilakukan hingga enam kali putaran, ditutup dengan pelaksanaan salat yang diimami oleh anaknya, Hammad.
Digambarkan bahwa pemakaman Sang Imam baru bisa dilaksanakan setelah salat Ashar lantaran sesaknya pelayat.
Imam Hanafi, siapa yang tak mengenal namanya. Dia adalah salah satu dari empat imam mazhab fikih dengan pengikut terbesar di kalangan ahlussunnah wal jama'ah.
Di samping Hanafi, ada Maliki, Syafi’i, serta Hambali. Di dalam keyakinan sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, di mana perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
Mazhab Hanafi sendiri dianut sekitar 25 persen dari keseluruhan umat Islam di seluruh dunia. Penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan meliputi Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa; kemudian Asia Tengah (Kazakhstan, Uzbekistan, Tajikistan, dan Kirgistan), Turki, kawasan Balkan (Albania, Bosnia Herzegovina, dan Kosovo), Mesir bagian utara, Irak, Suriah, Libanon, dan Palestina.
Terlahir dengan nama Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Marzuban pada September 699 di Kufah, Irak.
Namanya lebih dikenal sebagai Abu Hanifah. Disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, serta Imam Bukhari.
Sejak kecil Abu Hanifah begitu sibuk memperdalam ilmu agama, sehingga keilmuannya sangat mumpuni dengan dibuktikan oleh buku-buku karyanya yang luar biasa.
Imam Syafi’I, imam dari Mazhab Syafi’i pun sampai memberi pujian kepadanya.
Dia sampai membuat perumpamaan bagi siapapun yang belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka termasuk orang yang belum memperdalam ilmu, juga belum belajar fikih.
Dikisahkan dalam jurnalislam.com, kecerdasan Imam Hanafi terdengar oleh salah seorang menteri Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur yang sedang berkuasa kala itu.
Menteri pun mengusulkan nama Imam Hanafi saat Khalifah sedang mencari orang untuk didudukkan sebagai hakim di kekhalifannya.
Sebagai penguasa, tentu Abu Ja’far Al-Mansur merasa percaya diri bahwa tidak akan ada yang menolak permintaannya.
Dia pun mengutus seseorang untuk menemui Imam Hanafi agar menghadapnya.
Di luar perkiraan, ternyata Imam Hanafi tidak langsung menerima panggilan Khalifah. Imam Hanafi meminta waktu untuk istikharah terlebih dahulu, meminta petunjuk kepada Allah SWT.
“Jika hatiku dibuka, maka akan aku terima. Jika tidak, maka masih banyak ahli fikih lain yang dapat dipilih oleh Amirulmukminin,” jawab Imam Hanafi kala itu.
Waktu pun berlalu, Imam Hanafi tak kunjung juga memenuhi panggilan Khalifah.
Khalifah pun mengutus kembali utusannya untuk memanggil Imam Hanafi menghadapnya.
Imam Hanafi memenuhi panggilan, namun hanya untuk menyampaikan penolakannya dijadikan hakim.
Khalifah tidak putus asa membujuk Imam Hanafi agar bersedia menjadi hakim. Mereka terlibat diskusi dan debat yang cukup lama namun Imam Hanafi tetap menolak tawaran Khalifah.
Alasannya adalah jika seorang ulama masuk ke jajaran pemerintahan di bawah penguasa, maka ia akan kesulitan untuk menyampaikan kebenaran.
Atas penolakan tersebut, Khalifah tersinggung, sehingga ia memerintahkan pengawalnya untuk mencambuk Imam Hanafi dengan seratus cambukan dan menjebloskannya ke penjara.
Beberapa hari kemudian Khalifah mendapat teguran dari kerabatnya atas perlakuannya terhadap Imam Hanafi.
Khalifah pun memerintahkan pegawainya untuk memberi 30 dirham sebagai ganti derita dan membebaskan Imam Hanafi.
Di luar dugaan, Imam Hanafi menolak itu. Hal ini menimbulkan kemarahan Khalifah dan menjebloskan kembali Imam Hanafi ke penjara.
Namun para menteri mengusulkan agar Imam Hanafi dijadikan tahanan rumah, di mana Sang Imam tidak boleh bergabung dan duduk bersama masyarakat, serta tidak boleh ke luar rumah.
Dalam masa tahanan rumah, Imam Hanafi jatuh sakit yang makin lama semakin parah sakitnya. Akhirnya Imam Hanafi wafat dalam tahanan rumah. Dalam riwayat lain menceritakan bahwa Imam Hanafi wafat setelah memakan makanan yang telah diracun.
Ada juga yang menyebutkan bahwa Imam Hanafi wafat karena disiksa terus menerus di penjara.
Berita kematian Imam Hanafi menghadirkan duka yang dalam bagi ummat Islam kala itu.
Seorang ulama Kufah berkata bahwa cahaya keilmuan telah dimatikan dari Kota Kufah.(ote)
Editor : Miftahul Khair