SETIAP 30 Agustus, dunia internasional memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa. Tanggal tersebut ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan kesadaran tentang tindakan penghilangan paksa yang beberapa kali terjadi di berbagai negara.
Amnesti Internasional Indonesia berpendapat bahwa penghilangan paksa terjadi ketika seseorang ditangkap, ditahan, atau diculik di luar kehendaknya atau dirampas kemerdekaannya oleh pejabat pemerintah, kelompok terorganisir, atau individu, yang bertindak dengan kewenangan, dukungan, atau persetujuan pemerintah.
Mereka juga berpendapat bahwa penghilangan paksa dapat dilakukan oleh aktor non-negara, seperti kelompok oposisi bersenjata.
Tindakan penghilangan paksa kerap kali diikuti dengan penolakan pengungkapan nasib atau keberadaan korban, atau penolakan mengakui telah merampas kemerdekaan seseorang.
Penghilangan paksa kerap digunakan sebagai strategi untuk membungkam mereka yang kritis ataupun menebar teror di masyarakat.
Kurangnya akses korban ke upaya hukum bisa menempatkan mereka dalam situasi yang rentan. Korban penghilangan paksa juga berisiko tinggi menjadi korban tindak penyiksaan, karena mereka ditempatkan di lokasi yang tidak diketahui.
Tidak hanya itu, para korban penghilangan paksa juga berisiko tinggi mengalami pelanggaran hak asasi manusia lainnya, seperti kekerasan seksual atau bahkan pembunuhan.
Tindakan ini tidak hanya memberikan penderitaan kepada korban, namun juga membawa dampak bagi kerabat korban karena menghadapi ketidakpastian keberadaan dan nasib anggota kerabatnya yang dihilangkan.
Mereka seringkali belum mendapat keadilan karena menunggu kabar yang tak pasti selama bertahun-tahun.
Padahal menurut mereka, di dunia internasional maupun Indonesia, sudah ada beberapa aturan yang memuat ketentuan terkait penghilangan paksa.
Ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan pada penduduk sipil, penghilangan paksa dapat dianggap sebagai salah satu elemen kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mereka menyebut beberapa aturan hukum internasional yang memuattindakan penghilangan paksa seperti Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (1992), Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (1998), serta Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (2006).
Sementara di Indonesia, ada aturan yang mengikat seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Amnesti Internasional Indonesia mencatat sejak 1965, berbagai pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia, salah satunya penghilangan paksa.
Penghilangan paksa, menurut mereka kerap digunakan oleh pihak tertentu untuk menyingkirkan pihak lain yang dianggap melawan dan mengancam pihak yang berkuasa.
Mereka mencatat beberapa peristiwa bersejarah yang terdapat metode penghilangan paksa di dalamnya seperti tragedi 30 September 1965 – 1966, penembakan misterius 1982 – 1985, Peristiwa Tanjung Priok 1984 – 1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Geudong dan Pos Sattis Lainnya di Aceh 1989 – 1998, penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997 – 1998, Tragedi Wasior, Tragedi Wamena, dan berbagai kasus lainnya.
Walau beberapa kasus terjadi di masa lalu, penghilangan paksa tetap dianggap sebagai kejahatan yang masih berlanjut (continuing crimes) bila kasus-kasusnya belum terselesaikan.
Selama negara belum memaparkan kebenaran ke publik mengenai status para korban, kasus penghilangan paksa tidak bisa dilupakan begitu saja.
Sepanjang keadilan belum diwujudkan, para korban dan keluarganya pun masih dilanggar haknya.
Pada kasus penghilangan paksa aktivis 1997 – 1998, total terdapat 22 orang yang diculik oleh Tim Mawar, sebuah tim yang dibentuk Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada masa Orde Baru. Sembilan korban berhasil kembali dari penculikan, 13 korban masih hilang dan belum dikembalikan hingga sekarang.
Mereka yang menghilang tersebut yakni Petrus Bima Anugrah yang menghilang sejak 30 Maret 1998, Herman Hendrawan (12 Maret 1998), Suyat (12 Februari 1998), Wiji Thukul (April 1998), Yani Afri (26 April 1997), Sonny (26 April 1997), Dedi Hamdun (29 Mei 1997), Noval Al Katiri (29 Mei 1997), Ucok Mundandar Siahaan (14 Mei 1998), Hendra Kambali (15 Mei 1998), Yadin Muhidin (14 Mei 1998), Abdun Nasser (14 Mei 1998), dan Ismail (29 Mei 1997).
Kasus ini pun diusut oleh internal ABRI dan dibawa ke Mahkamah Militer. Ada tujuh perwira dan tiga bintara yang dianggap terlibat dalam kasus penculikan aktivis. Mereka pun dijatuhi hukuman pemecatan dan dituntut 15 bulan hingga 26 bulan penjara.
Penyelesaian kasus belum tuntas, dengan hanya memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan. Keluarga masih menanti 13 orang yang hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Pada 2006, Komnas HAM juga membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi pro-yustisia dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. (ote)
Editor : Miftahul Khair