Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Calon Kepala Daerah Harus Jalani Tes Kesehatan, Berikut Rangkaian Pemeriksaanya

Miftahul Khair • Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:51 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.(FREEPIK)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.(FREEPIK)

PONTIANAK - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki fase penting. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para bakal calon kepala daerah adalah pemeriksaan kesehatan.

Setelah pendaftaran bakal calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024, tahapan berlanjut ke pemeriksaan kesehatan yang dimulai satu hari setelah pendaftaran, yaitu mulai pada 29 Agustus 2024.

Prosesnya dan berlangsung hingga 3 September 2024. Sementara Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU pada 4 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan itu menjadi kewajiban pasangan calon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pemeriksaan Kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan dan pemeriksaan jiwa atau rohani.

Pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Selanjutnya pada pemeriksaan fisik atau jasmani, meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.

Calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.

Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon yang perempuan.

Selain itu, pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan, Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).

Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tim pemeriksa kesehatan juga melaksanakan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika yang bertujuan untuk mengidentifikasi, Pertama pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik dan psikis.

Kedua, penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dan, ketiga korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.(mif)

 

Editor : Miftahul Khair