Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

40 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Tragedi yang Terjadi tanpa Tersangka

Miftahul Khair • Kamis, 12 September 2024 | 12:15 WIB
APARAT BERJAGA: Sekumpulan aparat dengan kendaraan mereka terlihat berjaga-jaga di kawasan Tanjung Priok dalam peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Tanjung Priok, 40 tahun lalu. KOROPAK
APARAT BERJAGA: Sekumpulan aparat dengan kendaraan mereka terlihat berjaga-jaga di kawasan Tanjung Priok dalam peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Tanjung Priok, 40 tahun lalu. KOROPAK

PERSIS 40 tahun yang lalu 12 September 1984, Tragedi Tanjung Priok terjadi. Sebuah peristiwa bentrokan antara militer dan warga Tanjung Priok, Jakarta yang berkelindan dengan isu SARA.

Dilansir dari situs voaindonesia.com, laporan resmi menyatakan bahwa 24 orang tewas dan 55 lainnya luka-luka akibat bentrokan tersebut. Namun tim investigasi kelompok Solidaritas Nasional atas Peristiwa Tanjung Priok (SONTAK) mengklaim korban tewas mencapai 400 orang, sementara 160 orang yang dicurigai terlibat peristiwa itu ditangkap militer tanpa prosedur atau surat perintah penangkapan.

Meski sudah terjadi empat dekade lalu, luka yang dirasakan para korban, terutama yang masih belum mengetahui keberadaan anggota keluarga mereka yang hilang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam peringatan tersebut setahun yang lalu, menilai belum terlihat kesungguhan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum atas kasus yang tergolong pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tersebut.

Lembaganya juga meminta semua pelaku yang terlibat dalam Tragedi Tanjung Priok 1984, termasuk dalangnya, diadili sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan prinsip peradilan yang adil. Negara, didesak dia agar menyediakan ganti rugi yang layak bagi keluarga korban yang selama ini menderita akibat tragedi ini, termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Negara, melalui Dewan Perwakilan Rakyat, diserukan dia untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa, agar kejahatan kemanusiaan seperti Tragedi Tanjung Priok tidak terulang lagi.

Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984 sendiri merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru. Dokumen berjudul Statement of Amnesty International's Concerns in Indonesia yang diterbitkan Amnesty International pada 1985 mengungkapkan bagaimana pasukan keamanan saat itu menembaki kerumunan umat muslim yang tengah menggelar aksi protes ke kantor polisi dan markas Kodim Jakarta Utara, untuk menuntut pembebasan empat warga yang ditahan.

Keempatnya ditahan karena beberapa hari sebelumnya terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian, terkait pemasangan pamflet jadwal pengajian dan tulisan tentang masalah Islam di era Orde Baru, yang berujung dengan aksi pembakaran motor.

Menurut laporan Amnesty, 30 orang ditembak dan tewas, serta lebih dari 200 orang ditangkap. Mereka ada yang dituduh menyerang aparat, menghancurkan properti, dan menyebarkan kabar bohong seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagian lainnya kena tuduhan subversi, yaitu dakwaan yang dapat diganjar hukuman maksimal berupa hukuman mati, seperti yang diatur dalam Dekrit Presiden 11/1963 atau dikenal dengan Undang-undang Anti Subversi.

Temuan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 78 orang menjadi korban, di mana 23 meninggal dan 55 lainnya luka-luka karena tindakan represif aparat. Selain itu, banyak orang ditangkap tanpa proses hukum dan tidak sedikit yang hilang.

Tragedi Tanjung Priok pernah diproses hukum melalui Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta pada 2003. Pada pengadilan tingkat pertama, 12 terdakwa dinyatakan bersalah dan negara diinstruksikan memberikan kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarganya.

Namun permohonan banding para terdakwa ke pengadilan tinggi tahun 2005, dikabulkan dan mereka dibebaskan. Jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang setahun kemudian ditolak dengan alasan kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM (karena korban bersenjata) dan perkara ini harus diproses di pengadilan pidana, bukan pengadilan HAM ad hoc.

Putusan bebas itu juga mencabut kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dan keluarganya, termasuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Jaksa juga gagal mengungkap peran pihak yang merencanakan, surat dakwaan yang disusun dinilai lemah, dan tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada saksi dan korban.

Di luar proses pengadilan, para terdakwa bahkan menawarkan islah kepada korban dan saksi, yang mengakibatkan banyak dari mereka menarik kesaksian atau mencabut pernyataan mereka.

Pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, antara lain peristiwa 1965 – 1966, penembakan misterius sepanjang 1982 – 1985, Tragedi Rumah Geudong di Aceh pada 1989, penghilangan paksa sepanjang 1997 – 1998, dan kerusuhan Mei 1998. Tragedi Tanjung Priok tidak termasuk dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu. (ote)

Editor : Miftahul Khair
#tanjung priok 1984 #sejarah #Tragedi Tanjung Priok