KAMUS Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan standar sebagai ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan, ukuran atau tingkat biaya hidup, sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai (harga), dan baku.
Di Hari Standar Sedunia (World Standards Day) yang jatuh pada hari ini, 14 Oktober, pontianakpost.jawapos.com akan mengulas mengenai istilah yang satu ini dari berbagai sudut pandang.
Dilansir dari Kamus Hukum Indonesia, dijelaskan bahwa standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Definisi tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Sementara situs ini juga menjelaskan mengenai definisi standar juga digunakan di dalam sejumlah Peraturan Perundang-undangan lainnya. Misalkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, di mana dijelaskan bahwa standar adalah acuan yang dipakai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian dalam PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dijelaskan bahwa standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. (ote)
Editor : Miftahul Khair