IDDAH atau Idah dalam bahasa Indonesia baku, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.
Biasanya masa tunggu didasarkan pada haid dan tidaknya perempuan tersebut, di mana jika masih mengalami haid, masa idahnya adalah selama tiga quru atau tiga kali masa suci. Pertanyaannya, bagaimana perlakuannya untuk perempuan yang telah memasuki masa menopause.
Menyambut Hari Menopause Sedunia (World Menopause Day) yang diperingati setiap 18 Oktober, pontianakpost.jawapos.com akan mengulas mengenai masa idah untuk wanita yang telah memasuki masa menopause.
Dilansir dari situs NU Online, masa idah untuk perempuan yang sudah berhenti haid alias menapouse ditetapkan selama 3 bulan. Namun, ada satu pertanyaan menarik yang dilontarkan situs tersebut.
Kasusnya mengenai kondisi perempuan yang tiba-tiba berhenti haid atau terus-menerus keluar darah haid (istihadhah) ketika menjalani masa idah, padahal ia masih berada dalam usia haid dan belum memasuki usia menapouse. Yang jadi pertanyaan, apakah masa haidnya disamakan dengan perempuan yang sudah berhenti haid?
Para ulama beragam pendapat dalam menyikapi masalah ini. Namun, di antara semua ulama mazhab, tidak ada satu pun yang langsung mengalihkan idah quru kepada idah syuhur.
Hal itu seperti yang terekam dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili. Disebutkan az-Zuhaili, perempuan yang berhenti haid saat menjalani masa idah, sementara ia tidak tahu apa penyebabnya, apakah karena hamil, menyusui, atau sebab penyakit, maka masa idahnya menurut ulama Hanafi dan Syafi’i, harus ditunggu hingga kembali haid, atau memasuki usia menapouse ditambah idah syuhur selama 3 bulan.
Pasalnya, jika seorang perempuan masih melihat lagi darah haid, maka artinya ia masih tergolong perempuan yang haid dan harus menjalani idah quru, bukan dengan idah yang lain.
Adapun usia menapouse perempuan, sebagaimana dijelaskan az-Zuhaili, berbeda-beda di kalangan para ulama. Menurut Imam Hanbali, usia menapouse perempuan adalah 50 tahun, namun menurut Imam Hanafi (55 tahun), Imam Syafi’i (62 tahun), dan Imam Maliki, 70 tahun.
Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali berpendapat, masa idah perempuan yang berhenti haid ditetapkan selama 1 tahun sejak berhentinya haid terakhir. Penjelasannya, ia harus menunggu selama 9 bulan, sebagai masa umumnya kehamilan, kemudian ditambah idah syuhur selama 3 bulan, sehingga genap menjadi 1 tahun.
Alasan mereka adalah maksud dari masa idah sendiri untuk mengetahui kekosongan rahim perempuan dari kehamilan.
Semantara kehamilan dapat diketahui dalam jangka waktu 1 tahun. Hal itu berdasarkan riwayat Umar ibn al-Khathab tentang seorang suami yang menceraikan istrinya. Kemudian, mantan istrinya itu haid satu atau dua kali, dan tidak haid lagi selamanya.
Ia tidak tahu apa penyebab berhenti haidnya. Akhirnya, perempuan tersebut menunggu selama 9 bulan. Setelah terbukti tidak hamil, ia lantas menjalani idah syuhur selama 3 bulan.
Adapun perempuan yang mengalami istihadhah atau terus-menerus keluar darah haid, sedangkan ia lupa kebiasaan haidnya, maka menurut Imam Hanafi, masa idahnya berakhir setelah 7 bulan, dengan memperkirakan 6 bulan masa suci dan 1 bulan tiga kali masa haid. Berbeda halnya, jika darahnya terus keluar dan ia tahu kebiasaan haidnya, maka lamanya haid dikembalikan kepada kebiasaan.
Sementara menurut Imam Hanbali dan Imam Syafi’i, idah perempuan istihadhah yang lupa waktu haidnya, sama seperti idah perempuan menapouse, yakni 3 bulan.
Kemudian, menurut Imam Maliki, perempuan yang mengalami istihadhah seperti perempuan yang diragukan haidnya, yaitu ditunggu 9 bulan, lalu ditambah idah syuhur selama 3 bulan, sehingga menjadi 1 tahun.
Walhasil, perempuan yang berhenti haid di saat masa idah, dan ia belum saatnya memasuki usia menapouse, maka tidak serta-merta beralih kepada idah syuhur selama 3 bulan. Menurut Imam Syafi’i, yang bersangkutan harus menunggu sampai haid lagi atau masuk usia menapouse, ditambah masa idah syuhur selama 3 bulan. Sementara menurut Imam Maliki, ia harus menunggu waktu 9 bulan sejak berhenti haid, lalu menjalani idah syuhur selama 3 bulan.
Demikian pula perempuan yang mengalami istihadhah, menurut Imam Hanafi, ia harus menunggu sampai 7 bulan, namun menurut Imam Syafi’i harus menunggu 3 bulan, sedangkan menurut Imam Maliki harus menunggu 1 tahun. (ote)
Editor : Miftahul Khair