Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hari Ini, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Miftahul Khair • Selasa, 5 November 2024 | 12:59 WIB
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.

 

PRESIDEN Soeharto sejak 41 tahun yang lalu telah menetapkan 5 November atau hari ini sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Penetapan tersebut telah digariskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tujuan ditetapkannya 5 November sebagai HCPSN supaya meningkatkan kepedulian masyarakat Indonesia akan pelestarian dan perlindungan flora maupun fauna asli Indonesia.

Selain itu, peringatan tersbut juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap kebanggaan nasional terhadap kekayaan tersebut serta rasa nasionalisme.

Pasalnya, puspa atau flora, maupun satwa atau fauna asli Indonesia, juga termasuk kekayaan nasional. Kekhasan yang tidak dimiliki oleh flora dan fauna dari negara lain, harus dimanfaatkan sebagai upaya untuk mendorong pelestarian dan perlindungannya agar tetap ada dan berkelanjutan.

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 sendiri berisi beberapa keputusan yang berkaitan dengan satwa dan puspa endemik yang dilindungi. Di dalamnya disebutkan tiga jenis satwa asli Indonesia yang dilindungi.

Masing-masing satwa adalah perwakilan satwa darat, air, dan udara. Dinyatakan sebagai satwa nasional dan kemudian penyebutannya dikukuhkan yakni Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional, Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona, dan Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka.

Selanjutnya, disebutkan juga tiga jenis puspa atau tanaman, yakni bunga yang dinyatakan sebagai bunga nasional. Ketiga puspa tersebut yakni Melati (Jasminum Sambac) sebagai puspa bangsa, Anggrek (Palaenopsis Amabilis) sebagai puspa pesona, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnold) sebagai puspa langka.

Dalam Keppres No. 4 Tahun 1993 juga disebutkan, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta satwa dan bunga nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat.

Kemudian meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi, ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan satwa dan bunga Nasional tersebut.

Maka dari itu, sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki rasa cinta terhadap bangsa ini, alangkah baiknya turut andil dalam upaya pelestarian serta perlindungan puspa dan satwa nasional. (ote)

Editor : Miftahul Khair
#hari cinta puspa dan satwa nasional #flora dan fauna