KEJAHATAN dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perbuatan yang jahat, sementara transnasional diartikan sebagai berkenaan dengan perluasan atau keluar dari batas-batas negara. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka kejahatan transnasional bisa diartikan sebagai perbuatan yang jahat yang melampaui batas-batas negara.
Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, kejahatan transnasional dijelaskan sebagai bentuk kejahatan lintas negara, yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara.
Bertepatan dengan Hari Internasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Segala Bentuk Kejahatan Terorganisir Transnasional (The International Day for the Prevention of and Fight against All Forms of Transnational Organized Crime) yang diperingati pada hari ini, 15 November, perlu kiranya membahas apa yang dimaksud sebagai istilah kejahatan transnasional ini.
Jika dipandang dari penjelasannya, bisa dipastikan bahwa pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional, untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan otomatis akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat.
Menurut Gerhard O.W. Mueller, istilah kejahatan transnasional diciptakan oleh PBB untuk mengidentifikasi fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara. Pada awalnya, istilah kejahatan transnasional adalah hasil pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai kejahatan terorganisir atau organized crime pada 1970-an.
Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas yang ada di antara kejahatan terorganisir, kejahatan korupsi, dan kejahatan kerah putih yang melampaui batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan karakteristik yang berbahaya pada tingkat internasional.
PBB sendiri telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional. Kriteria tersebut yakni kejahatan tersebut dilakukan di lebih dari satu negara.
Meskipun kejahatan dilakukan di suatu negara, tetapi bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan, atau pengendalian dilakukan di negara lain. Kemudian kejahatan dilakukan dalam suatu negara, namun melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisasi yang terlihat dalam aktivitas kejahatan lebih dari satu negara.
Namun di sisi lain, bisa juga ketika kejahatan dilakukan dalam satu negara, namun memiliki efek penting dalam negara lain.
PBB juga telah membuat klasifikasi kejahatan lintas negara dalam 10 kategori. Sepuluh kategoti tersebut yakni perdagangan narkoba (illicit trafficking in drugs), imigrasi ilegal (smuggling of illegal migrants), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan senjata nuklir (trafficking in nuclear), kejahatan terorganisir transnasional dan terorisme (transnational criminal organization and terrorism), perdagangan perempuan dan anak (trafficking in women and children), perdagangan bagian tubuh manusia (trafficking in body parts), pencurian dan penyelundupan kendaraan (theft and smugging of vehicles), pencurian (money laundering), serta aksi lainnya (other activities) seperti suap petugas polisi, kejahatan komputer, kejahatan lingungan, penipuan asurnsi laut, dan infiltrasi dan dominasi bisnis legal. (ote)
Editor : Miftahul Khair