Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mengenal Jenis Disabilitas dan Hak Penyandangnya: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Miftahul Khair • Selasa, 3 Desember 2024 | 16:49 WIB
BERMAIN BERSAMA: Seorang Ayah bermain bersama dengan putranya yang seorang pengidap disabilitas.
BERMAIN BERSAMA: Seorang Ayah bermain bersama dengan putranya yang seorang pengidap disabilitas.

DALAM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Mereka memiliki kedudukan hukum dan HAM yang sama layaknya orang normal lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk hidup maju, berkembang, dan bermartabat.

Ada beberapa jenis disabilitas yang umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa di antaranya, yaitu gangguan penglihatan, tuli atau sulit mendengar, kondisi kesehatan mental, disabilitas intelektual, cedera otak setelah lahir, gangguan spektrum autisme, atau disabilitas fisik.

Hari Penyandang Disabilitas Internasional (The International Day of Disabled Persons) yang diperingati setiap 3 Desember, mari mengenali masing-masing jenis tersebut lebih lanjut.

Dilansir dari situs Halodoc, istilah disabilitas berasal dari Bahasa Inggris, yaitu different ability, yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan, dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Untuk gangguan penglihatan, misalnya, mengacu pada kondisi buta atau penglihatan sebagian.

Situs ini menyarankan sejumlah adab saat berkomunikasi dengan pengidap gangguan penglihatan.

Seperti selalu memperkenalkan diri sebelum berbicara, selalu menanyakan apakah pengidap membutuhkan bantuan, jika membantu pengidap berjalan, biarkan mereka yang memegang tangan terlebih dulu, bukan merarik tangannya.

Sembari mengiringi dia berjalan, jelaskan kondisi lingkungan, seperti hambatan di jalan, kendaraan yang ramai, dan lain-lain.

Jika melihat pengidap dengan seekor anjing, anjing tersebut berperan sebagai pemandu, sehingga jangan ditepuk, diberi makan, atau diganggu.

Kemudian untuk mereka yang tuli dan sulit mendengar, upayakan untuk melihat dan berbicara langsung kepadanya.

Bukan hanya pada pendamping atau penerjemahnya. Berbicaralah dengan jelas menggunakan nada suara normal, kecuali jika pengidap menginstruksikan untuk berbicara dengan pendampingnya saja.

Jika tidak mengerti apa yang dikatakan, minta mereka untuk mengulangi kata, atau menawarkan pena dan kertas.

Untuk mereka yang mengalami gangguan mental, seperti gangguan bipolar, depresi, skizofrenia, kecemasan dan gangguan kepribadian yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, merasa, dan bertindak.

Kepada mereka berikan penjelasan dan instruksi yang jelas serta menyeluruh, dengan menuangkannya dalam tulisan jika diperlukan, serta memberikan fleksibilitas waktu kerja yang lebih besar, agar mereka dapat menjalani pengobatan dan pelatihan untuk mengatasi penyakitnya.

Kepada para pengidap disabilitas intelektual, maka perlakukan mereka sebagaimana ingin diperlakukan oleh orang lain.

Luangkan waktu untuk pengidapnya saat melakukan atau mengatakan sesuatu.

Yang terpenting adalah kesabaran dan memberikan perhatian penuh, terutama dengan seseorang yang bersusah payah untuk berusaha berbicara dengan pembaca.

Sementara jenis disabilitas yang paling lazim adalah disabilitas fisik.

Disabilitas yang dialami dapat bersifat sementara atau permanen.

Pengidap kondisi yang sama pun kemungkinan memiliki kemampuan yang berbeda dengan pengidap lainnya.

Kepada mereka upayakan selalu bertanya sebelum menawarkan bantuan.

Usahakan berada pada level yang sama ketika berbicara dengan pengidap.

Yang terpenting, jangan berasumsi bahwa pengidap disabilitas fisik juga memiliki disabilitas intelektual.

Yang terakhir, harus meminta izin sebelum menyentuh kursi roda atau alat bantu gerak pengidap. (ote)

Editor : Miftahul Khair
#disabilitas #hak penyandang disabilitas #jenis